Proses Tender Pemukiman Kumuh Kawasan Sidangoli Dinilai Tidak Objektif, Pokja I UKPBJ-PKP Bakal Dilaporkan ke APH di Malut dan KPK

Ilustrasi Rumah Kumuh

SOFIFI,LM.com- Proses tender pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendapat sanggahan dari salah satu peserta tender. CV Arlin Trisula Perkasa untuk mempersoalkan hasil evaluasi Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 dan meminta peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dibatalkan.

Sanggahan tersebut disampaikan setelah hasil pemilihan diumumkan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada 28 Agustus 2026 yang tertuang dalam Surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra.

Dalam surat tersebut, perusahan membeberkan sejumlah alasan yang menurut mereka menjadi persoalan dalam proses evaluasi hingga menyebabkan penawaran CV Arlin Trisula Perkasa dinyatakan gugur.

Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan pengalaman pekerjaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meterMenurut perusahaan, Pokja menggugurkan penawaran karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut tidak dapat hadir saat dilakukan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran terhadap ketentuan IKP 4.1.a.

Selain persoalan pengalaman pekerjaan, Pokja juga disebut mempersoalkan tanda tangan dan cap badan usaha pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

CV Arlin Trisula Perkasa kemudian mempertanyakan mekanisme klarifikasi yang dilakukan Pokja terhadap pengalaman pekerjaan tersebut.

Dalam surat sanggahannya, perusahan menyebut Pokja hanya memberikan undangan kepada peserta tender untuk menghadirkan PPK. Sementara instansi yang menaungi pekerjaan tersebut, yakni Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, disebut tidak turut diberikan undangan.

Perusahan menilai peserta tender tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan instansi pemerintah menghadiri proses klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disebut berlangsung melalui Zoom pada 7 dan 10 Agustus 2026.

CV Arlin Trisula Perkasa mempertanyakan alasan Pokja tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Menurut perusahaan, apabila terdapat keraguan terhadap pengalaman pekerjaan, klarifikasi seharusnya dapat dilakukan kepada instansi terkait atau PPK secara resmi.

Perusahan juga mengutip ketentuan dalam Dokumen Pemilihan yang menyatakan Pokja dapat melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan sepanjang tidak mengubah substansi.

Selain mekanisme klarifikasi, perusahan juga mempersoalkan tahapan verifikasi terhadap pengalaman pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi.

Menurut CV Arlin Trisula Perkasa, verifikasi pengalaman Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula semestinya dilakukan pada tahapan pembuktian kualifikasi.

Perusahaan merujuk ketentuan Dokumen Pemilihan yang mengatur bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada formulir elektronik isian kualifikasi di SPSE dengan dokumen asli atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan penerbit dokumen.

Jika diperlukan, pembuktian dapat dilakukan melalui klarifikasi atau verifikasi lapangan.

Perusahan menyebut persyaratan pengalaman dalam tender adalah memiliki paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Karena itu, mereka mempertanyakan ketika pengalaman yang telah dicantumkan dalam isian kualifikasi SPSE kemudian dipersoalkan melalui file unggahan dan diklarifikasi pada tahapan evaluasi.

Dalam surat sanggahannya, perusahaan juga mengutip BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi yang menyebut pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi dan dibuktikan saat pembuktian kualifikasi dengan membawa kontrak asli serta berita acara serah terima.

Persoalan lain yang disoroti adalah dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK.

CV Arlin Trisula Perkasa berpendapat persoalan tanda tangan dan cap badan usaha pada dokumen tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menggugurkan penawaran.

Perusahaan menyatakan dokumen RKK yang disampaikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Mereka juga membandingkan persoalan tersebut dengan Pakta Komitmen. Menurut perusahaan, dokumen Pakta Komitmen yang belum ditandatangani tidak otomatis menjadi alasan pengguguran.

Atas dasar itu, perusahaan menilai persoalan penandatanganan dokumen RKK tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran mereka.

Dalam surat sanggahannya, CV Arlin Trisula Perkasa juga mengingatkan Pokja mengenai ketentuan evaluasi dalam Dokumen Pemilihan.

Perusahaan mengutip aturan yang menyebut Pokja dilarang menambah, mengurangi, mengganti maupun mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa penyimpangan yang bersifat penting atau pokok.

Bagi CV Arlin Trisula Perkasa, ketentuan tersebut menjadi dasar keberatan terhadap keputusan Pokja yang menggugurkan penawaran mereka. Dalam bagian kesimpulan surat sanggahan, perusahan menilai evaluasi Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 tidak objektif.

Perusahan menyebut pengalaman kerja mereka tidak dikonfirmasi secara langsung kepada instansi terkait. Mereka ikut mempersoalkan tahapan klarifikasi dan evaluasi dokumen RKK.

Lebih jauh, CV Arlin Trisula Perkasa menyebut adanya indikasi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lain yang ditetapkan sebagai pemenang. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak perusahaan dalam surat sanggahan dan belum disertai pembuktian independen maupun tanggapan dari Pokja atau peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahan menyatakan apabila sanggahan mereka tidak ditindaklanjuti secara baik, mereka akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.

Melalui sanggahannya, CV Arlin Trisula Perkasa meminta Pokja menerima dan menindaklanjuti keberatan melalui mekanisme SPSE.

Perusahan juga meminta dilakukan pemeriksaan dan penelaahan kembali terhadap aspek evaluasi yang dipersoalkan, memberikan jawaban resmi melalui mekanisme SPSE, serta membatalkan peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan melakukan evaluasi kembali.

Surat tersebut ditembuskan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman.

Sementara laporan juga ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Kini, Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 diminta memberikan jawaban atas sanggahan tersebut melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Jawaban Pokja menjadi penting untuk memastikan apakah alasan pengguguran CV Arlin Trisula Perkasa telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan atau terdapat persoalan dalam proses evaluasi sebagaimana yang dipersoalkan perusahaan. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *