
HALSEL,LM.com- Kepolisian Resort Halmahera Selatan (Halsel) melalui Polsek Kecamatan Obi tanpaknya tidak bisa berbuat banyak menggadapi Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang. Pasalnya, ada beberapa masalah yang pelakunya adalah Kades tapi tidak pernah disentuh hukum.
Padahal, jelas-jelas yang bersangkutan bersalah dan ada pasal yang harus dijerat untuk di pidana karena telah dilaporkan oleh kuasa Hukum korban.
Kuasa Hukum Korban, Mudaffar Hi Din kepada Wartawan mengatakan, kasus pengusiran Leonardo ini berkaitan dengan persoalan lubang terowongan tambang emas dengan Haniati Labani yang tak kunjung diselesaikan, lalu Leonardo mendapat intimidasi dari sejumlah warga yang mengancam agar Leonardo keluar dari wilayah Desa Anggai kecamatan Obi pada tanggal 24 Desember 2025 lalu.
“Korba di intimidasi dan punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum maka kasus ini telah kami laporkan tahun 2025 dan tengah berproses di Polsek Obi, tetapi hingga bulan ke empat tahun 2026 ini penanganan kasusnya tidak jelas,”tegasnya
Lanjut Mudaffar, pasal penghasutan ini dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP) dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda kategori lima (5) harus membayar denda sebesar Rp500 juta.
“Kades Anggai sudah harus ditetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi karena Polsek Obi tidak ada niat untuk memproses maka kami minta Pak Kapolda Malut, Brigjen Pol. Arif Budiman untuk mengevaluasi Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan dan mencopot Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa dari jabatan nya,”pinta Mudaffar
Selain kasus pengusiran itu, Kepala Desa Anggai diduga kuat memiliki lubang ditambang emas Anggai dan tromol. Lokasi tromol milik Kades Anggai itu tepat berada di disamping lumpur hasil buangan limbah.
Menanggapi dugaan keterlibatan Kades Anggai, Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam secara tegas mengatakan masyarakat yang terlibat dalam tambang rakyat sering ditindak karena alasan lokasi belum berizin, maka pihaknya juga meminta agar Kepala Desa Anggai juga harus di tindak karena indikasi kuat miliki tromol dsn lubang galian di lokasi tambang emas Anggai.
“Indikasi keterlibatan Kades Anggai, Komarudian Tukang punya satu unit tromol ini perlu diselidiki oleh Polres Hakmahera Selatan. Kalau benar adanya maka yang bersangkutan harus di tindak tegas,”tegas Adi Hi Adam (Red)