Perkara Kasus Minyakita, PN Tobelo Diminta “Jangan Masuk Angin” dan Tolak Eksepsi Terdakwa Denni Lawyanto

Foto Berota Karikatur

TOBELO,LM.com- Penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terus mendapat perhatian serius, saat kasus itu memasuki tahapan putusan sela setelah pengajuan eksepsi oleh lawyer tersangka. 

Desakan tersebut disuarakan oleh Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara agar Majelis Hakim PN Tobelo bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh intervensi atau lobi-lobi dari pihak manapun dalam memutus perkara ini.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan M. Rivai menegaskan bahwa kasus minyakita ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak masyarakat kecil di Morotai yang dirugikan akibat sengkarut distribusi minyak subsidi tersebut. Oleh karena itu, integritas lembaga peradilan dipertaruhkan dalam kasus ini.

“Kami mendesak agar Ketua dan majelis hakim PN Tobelo benar-benar profesional dalam memeriksa dan memutus perkara minyakita ini dengan tersangka Denni Lawyanto. Jangan sampai pengadilan “masuk angin” atau melunak terhadap para pelaku yang diduga telah merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan lurus tanpa ada kompromi di balik layar,” tegas Sarjan kepada sejumlah Media

Sarjan menambahkan, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka tidak boleh dijadikan celah untuk mengaburkan materi pokok perkara maupun mengulur-ulur waktu. Jika eksepsi ditolak, pengadilan harus bergerak cepat melanjutkan sidang ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pihaknya juga kata Sarjan, di pecan ini akan melaksanakan aksi demonstrasi guna mengantisipasi adanya kejanggalan atau potensi penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Kami meminta lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan di PN Tobelo. Sebab, pengawasan dari lembaga di atas PN Tobelo sangat penting demi memastikan transparansi dan independensi hakim. Publik memantau penuh kasus ini,”tambah Sarjan

Masih menurut Sarjan, pihaknya tidak main-main dengan desakan tersebut, maka saat ini lagi mengkonsolidasikan basis massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Gerakan ini sebagai bentuk protes dan pengawalan langsung agar perkara korupsi komoditas pokok ini diusut tuntas hingga tuntas tanpa intervensi.

“Kalau dalam beberapa hari ke depan proses persidangan terkesan lambat atau ada indikasi hakim tidak profesional maka kami dari SEMMI Malut segera turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi desakan ke Pemgadilan Tinggi. Kami akan kawal ketat masalah ini sampai hak-hak masyarakat Morotai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya

Untuk diketahui, kasus ini dengan terserangka Denni Lawyanto seorang pengusaha rakasasa di Pulau Morotai. kasus minyakita ini sebelumnya ditemukan bermasalah saat beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Dugaan modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter. Praktik lancung ini dinilai sangat mencederai program subsidi pemerintah yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *