Pelaku Bacok Adik Kandung Mantan Bupati Halsel di Penjara 3 Tahun

Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu dan terdakwa Adam Melmanbessy

TERNATE,LM.com- Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Adam Melmanbessy alias Adam (22). Terdakwa Adam membacok Samsudin Sidik (45), hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus gegara kesal korban menegurnya saat sedang pesta mimuman keras.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ternate, Minggu (31/5/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka berat sebagaimana dakwaan penuntut umum. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 446 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP. “Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim

Kasus pembacokan dilakukan terdakwa gegara korban–yang merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, menegurnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 02.10 WIT. 

Saat itu, terdakwa bersama empat orang temannya sedang pesta miras dan berisik di sekitar rumah korban. Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut kemudian menegur terdakwa karena mengganggu anaknya yang sedang sakit.

Namun, terdakwa tidak terima dengan teguran itu hingga kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga mengakibatkan dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus.

Rekam Jejak Kriminal

Terdakwa Adam diketahui merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang:

• Tahun 2022: Divonis 8 bulan penjara oleh PN Labuha atas kasus penganiayaan.

• Agustus 2025: Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengeroyokan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

• Mangkir Panggilan: Terdakwa sempat mangkir lima kali dari panggilan penyidik Polres Halsel sebelum akhirnya terlibat kasus pembacokan di Ternate. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *