
SOFIFI,LM.com- Dugaan pemotongan upah kerja terhadap puluhan orang penyapu jalan, pengangkut sampah dan sopir truk sampah dibantah oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad.
Kepada Redaksi Media ini, Kadis Lingkungan Hidup melalui rilisnya menyanpaikan tangfapan atas pemberitaan sebelum nya. Menurut Kadis Lingkungan Hidup, berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba tahun 2025 upah kerja tenaga satgas Kebersihan yakni sopir dan pengangkut sampah berjumlah 8 orang dengan upah tenaga kerja sebesar Rp.2.500.000/bulan, penyapu jalan berjumlah 25 orang dengan upah tenaga kerja sebesar Rp. 2.200.000/bulan, kemudian upah kerja tenaga satgas Kebersihan Tahun 2026 naik walaupun tidak signifikan. Upah Tenaga Satgas Kebersihan untuk tahun 2026 dengan rincian yakni, upah Sopir dan Pengangkut Sampah sebanyak 8 org sebesar Rp. 2.513.067 naik Rp.13.067, upah penyapu Jalan sebanyak 25 orang = Rp. 2.337.122 atau naik sebesar Rp. 137.122, 3. pada tahun 2026 pembayaran upah tenaga kerja wajib mengikuti BPJS Kesehatan dan asuransi Ketenagakerjaan.
“BPJS Kesehatan sopir dan pengangkut sampah sejumlah Rp.175.512 dan Asuransi Ketenagakerjaan sebesar : Rp. 12.555, total pembayaran Rp.188.067., sehingga upah sopir dan pengangkut Sampah yang diterima adalah sebesar Rp. 2.513.067 – Rp.188.067 = Rp. 2.325.000/bln. Sementara BPJS Kesehatan Penyapu Jalan sebesar Rp.175.512 dan AsuransiKetenagakerjaan sebesar : Rp.11.610, total pembayaran Rp.187.122 sehingga upah penyapu jalan yang diterima adalah Rp.2.337.122 – Rp.187.122 = Rp. 2.150.000/bulan,”ujar Halim Muhammad.
Lanjut Halim, untuk upah kerja bulan Desember Tahun 2025 sudah dibayarkan di Bulan Februari Tahun 2026. “Jadi, upah tenaga satgas kebersihan tidak dilakukan pemotongan tetapi diperuntukan untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaan untuk kepentingan Personil Satgas Kebersihan,”pungkas Halim
Koordinator Satgas Kebersihan, Irwan Manaf kepada Redaksi media ini mengatakan, upah kerja untuk bulan Desember sudah dibayar oleh Bendahara Dinas dan gaji yang kami terima itu berfariasi dan untuk pemotongan itu diperuntukkan bayar BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
“Kami bersyukur karena baru kali ini kesejahteraan kami diperhatikan dsn itu disepakati dalam rapat antara Pal Kadis Lingkungan Hidup, Halim Muhammad dan seluruh tenaga kerja dan disepakati pemotongan itu untuk kepentingan teman-teman peyapu jalan, pengangkut sampah dan sopir mobil sampah harus ada BPJS Kesehatan dan tenaga kerja,”ujar Irwan Manaf (Red)