Nikcel Triliun Keluar Dari Pulau Gebe, Air Bersih dan Listrik Masih Jadi Masalah. Kemana Manfaat Kekayaan Itu.?

Flayer Foto Berita

PULAUGEBE,LM.com- Pulau Gebe terus mengeluarkan nikel dari hasil produksi pertambangan, tetapi persoalan kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya selesai. Di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di pulau kecil ini, pertanyaan mengenai produksi, penerimaan negara dan daerah, PPM, CSR, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat semakin keras disuarakan.

Padahal Pulau tersebut bukan wilayah miskin sumber daya. Data dan berbagai laporan menunjukkan kawasan ini telah lama menjadi salah satu wilayah pertambangan nikel di Maluku Utara. Namun, kekayaan mineral yang keluar dari perut bumi Pulau Gebe kini berhadapan dengan pertanyaan mendasar dari masyarakat:

Jika nikel terus dikeruk dan bernilai ekonomi besar, seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat Pulau Gebe?

Data yang dipublikasikan mengenai izin pertambangan menunjukkan sedikitnya tujuh IUP/konsesi nikel yang terkait dengan Pulau Gebe, antara lain PT. Bartra Putra Mulia, PT Anugrah Sukses Mining (ASM), PT Lopoly Mining CDX, PT Karya Wijaya, PT Smart Marsindo, PT Mineral Trobos, serta kawasan Blok Kaf yang kemudian dimenangkan PT Mineral Jaya Molagina.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 2026 menyebut terdapat sekitar sembilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Gebe, meskipun tidak seluruh perusahaan tersebut hadir dalam forum sinkronisasi program PPM dan CSR.

Artinya, persoalan Pulau Gebe tidak sesederhana menghitung berapa perusahaan yang menambang. Yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa nilai sumber daya yang keluar dan berapa manfaat yang kembali.

Tokoh Pemuda Pulau Gebe, Mustafa, mempertanyakan transparansi pengelolaan kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

“RKAB sudah diterbitkan sejak pertengahan 2024-2026 . Tongkang keluar-masuk membawa ore. Pertanyaan kami sederhana: berapa yang diproduksi, berapa nilainya, berapa yang masuk sebagai penerimaan negara dan daerah, dan berapa yang benar-benar kembali kepada masyarakat Pulau Gebe?”

Pertanyaan tersebut penting karena nilai produksi, nilai penjualan, royalti, pajak, DBH, serta kewajiban PPM dan CSR merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Karena itu, publik membutuhkan data resmi, bukan sekadar perkiraan. Persoalan air bersih bukan sekadar narasi dari masyarakat.

Pada Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memang menggelar rapat percepatan penanganan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Gebe. Pemerintah daerah bahkan melakukan koordinasi dengan pengelola air bersih serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan air bersih Pulau Gebe masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah dan dukungan berbagai pihak.

Pertanyaannya adalah Mengapa kebutuhan dasar seperti air bersih masih harus menjadi agenda darurat di wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi kawasan pertambangan nikel?

Persoalan listrik juga perlu dilihat berdasarkan data, bukan sekadar klaim.

Data statistik menunjukkan Kecamatan Pulau Gebe memiliki layanan listrik PLN dan pada 2024 tercatat produksi listrik sekitar 2,21 juta kWh dengan 4.529 pelanggan. Namun, keberadaan jaringan listrik tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan masyarakat telah terpenuhi secara optimal.

Karena itu, yang perlu dibuka kepada publik adalah berapa kapasitas pembangkit, berapa kebutuhan masyarakat, bagaimana keandalan jaringan, berapa lama pemadaman terjadi, dan bagaimana kontribusi perusahaan tambang terhadap penyediaan infrastruktur energi masyarakat.

Ini pertanyaan yang tidak boleh berhenti pada pernyataan politik.

Dokumen anggaran pemerintah pusat untuk 2026 mencantumkan alokasi DBH sumber daya alam mineral dan batubara untuk Kabupaten Halmahera Tengah sekitar Rp264,26 miliar, yang terdiri atas iuran tetap dan royalti. Namun angka tersebut adalah alokasi DBH kabupaten secara keseluruhan, bukan angka khusus dari produksi Pulau Gebe.

Karena itu, masyarakat berhak meminta rincian:

– Berapa produksi nikel dari masing-masing wilayah tambang?

– Berapa nilai penjualan atau nilai dasar pengenaan penerimaannya?

– Berapa iuran tetap dan royalti yang dibayarkan?

– Berapa pajak yang masuk?

– Berapa DBH yang dialokasikan untuk Halmahera Tengah?

– Berapa yang benar-benar telah disalurkan?

– Berapa yang digunakan untuk Pulau Gebe?

– Bagaimana realisasi PPM masing-masing perusahaan?

– Apa saja program CSR yang benar-benar selesai dan dirasakan masyarakat?

Pemkab Halmahera Tengah sendiri pada 2026 melakukan sinkronisasi program PPM dan CSR perusahaan tambang dengan program prioritas pemerintah daerah.

Yang menarik, untuk wilayah Pulau Gebe, dari sekitar sembilan perusahaan yang disebut beroperasi, baru PT Karya Wijaya dan PT Bartra Putra Mulia yang hadir dalam forum tersebut, sementara perusahaan lain masih akan dikoordinasikan.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan yang lebih besar:

Berapa nilai PPM masing-masing perusahaan?

Program apa yang sudah selesai?

Siapa penerima manfaatnya?

Berapa anggarannya?

Dan apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat lingkar tambang?

Mustafa menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan perusahaan.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta transparansi. Kalau sumber daya alam kami diambil, maka kami ingin tahu berapa yang keluar, berapa yang dibayarkan, dan berapa manfaat yang kembali kepada masyarakat.”»

Pernyataan tersebut menjadi inti persoalan Pulau Gebe.

Sebab pembangunan tidak cukup diukur dari berapa banyak ton nikel yang keluar dari pelabuhan.

Pembangunan harus dapat dilihat dari berapa banyak air bersih tersedia, bagaimana kualitas listrik, bagaimana jalan dan fasilitas publik, berapa lapangan kerja yang tercipta, serta seberapa besar masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi.

Pulau Gebe membutuhkan audit data dan transparansi, bukan sekadar perdebatan.

Pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan pertambangan, dan instansi terkait perlu membuka data yang dapat diverifikasi publik mengenai produksi, pembayaran kewajiban, DBH, PPM, CSR, reklamasi, serta pembangunan infrastruktur di wilayah tambang.

Karena pertanyaan masyarakat sebenarnya sangat sederhana:

“Kalau nikel terus keluar dari Pulau Gebe, berapa manfaat yang benar-benar kembali kepada rakyat Pulau Gebe?”»

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab dengan angka, dokumen, dan transparansi.

Kekayaan alam harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Nikel boleh keluar. Investasi boleh berjalan. Perusahaan boleh memperoleh keuntungan.

Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan:

Air bersih, listrik yang andal, infrastruktur yang layak, lapangan kerja, perlindungan lingkungan, serta manfaat pembangunan yang transparan dan terukur. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *