Material Yang Diambil PT. Intimkara itu Diatas Lahan Milik Pribadi. Viktor Amu : Warga Tidak Tahu Kalau Izin Galian C Sudah Mati 2025

Viktor Amu

SOFIFI,LM.com- Pegawai Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Viktor Amu tegas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan kerja sama dengan PT. Intimkara terkait penambangan batuan atau galian C di lahan miliknya di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Viktor menyampaikan lahan tersebut telah dibelinya sekitar dua tahun lalu. Luas lahan tidak terlalu besar dan sebelumnya merupakan milik warga yang ditanami kelapa hibrida.

“Selama ini PT. Intimkara tidak melakukan penggalian di lokasi milik saya. Sehingga pemberitaan terkait izin PT. Intimkara yang sudah mati selama 11 bulan itu, sebenarnya mereka melakukan penambangan di lokasi milik warga lain dan selalu berpindah-pindah,” ujar Viktor saat dikonfirmasi wartawan media ini Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (8/7/2026).

Ia juga menegaskan tidak pernah mengklaim area Kali Oba secara sepihak maupun membangun kerja sama dengan PT. Intimkara untuk mengelola area aliran Kali Oba tanpa izin.

Menurut Viktor, selama penambangan berlangsung tidak ada perjanjian tertulis antara dirinya dengan pihak perusahaan. Semuanya hanya bersifat lisan. Pihak perusahaan juga tidak pernah menyampaikan bahwa izin mereka telah habis sejak Agustus 2025.

“Penambangan di areal lahan milik saya itu baru dilakukan selama dua bulan, dimulai dari Mei sampai Juni 2026. Itupun penggalian tidak dilakukan secara penuh,” tegas Viktor.

Ia juga merinci, bahwa pada bulan pertama pengambilan batu maupun pasir oleh PT. Intimkara tidak sampai 100 ret, hanya 90 ret.  “Pembayaran per ret batu Rp50.000 dan untuk pasir Rp25.000. Itu pun saya bagi dua dengan orang yang mengelola atau ceger. Semua pemilik lahan di sana standar harganya sama,” tutupnya

Berdasarkan keterangan dan klarifikasi Viktor Amu, dalam aktivitas penambangan batuan atau galian C di area lokasi warga di Kali Oba, dapat diduga dan disimpukan bahwa pihak PT. Intimkara tidak pernah memberitahukan ke warga bahwa izin yang mereka kantongi habis sejak Agustus 2025. Sehingga warga dengan suka rela memberikan lahanya untuk dikelola secara ilegal.

“Kalau mereka mau ambil material cuman minta izin ke pemilik lahan, kalau di izinkan meraka ambil tapi kalau tidak di izinkan mereka tidak berani ambil,”tutup viktor (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *