Kasihan..! Hak Puluhan Tenaga Kebersihan “Dikebiri”. Gubernur Dan Wagub Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada Oknum ASN di DLH

Gubernur dan Wakil Gubernur Malut

SOFIFI,LM.com- Nasib tak beruntung di alami puluhan orang penyapu jalan, pengangkut sampah dan sejumlah sopir truk sampah. Pasalnya, upah kerja atau gaji mereka itu diduga kuat sering di “sunat” oleh oknum Bendahara di Dinas Linhkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara inisial SB alias Santi Budiman. 

Padahal, puluhan pekerja dengan masing-masing tugasnya itu beraktifitas membersihkan jalan raya sejak pukul 04.00 WIT (jam 4 subuh) dan mereka membersihkan mulai dari ujung jalan 40 barumadoe sampai bundaran Sofifi Masjid Raya. 

Hasil penelusuran wartawan newsliputanmalitcom diperoleh informasi bahwa para pekerja sebanyak 31 orang terdiri dari 20 orang penyapu jalan, 11 orang mengangkut sampah, di tambah sopir ini ada yang bekerja lebih dari empat (4) tahun. 

Irosninya, saat lebaran idil Fitri itu tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 lalu diberikan dua botol fanta dan sprite, sementara tahun 2026 ini tidak ada sama sekali, hanya menjelang bulan Ramadhan mereka diberikan uang perorang sebesar Rp100.000. 

Untuk 3 orang sopir mobil pengangkut sampah, upah atau gaji mereka harusnya Rp2.200.000 tapi tahun 2026 ini sudah di poting Rp50.0000 sehingga mereka terima perorang tersisa Rp2.150.000. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara tahun 2026 ini pernah melakukan rapat dengan par pembersih jalan, pengangkut sampah dan sopir mobil sampah dan mereka menyampaikan bahwa upah atau gaji tahun ini sebesar Rp2.500.000 tapi sudah dipotong akhirnya semua terima hanya Rp2.200.000. Sementara untuk gaji bulan Desember tahun 2025 lalu juga tidak diberikan karena alasan hangus.

Memanggapi informasi tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, puluhan pekerja penyapu jalan, mengangkut sampah di waktu subuh itu untuk menopang kehidupan kekuarga sehari-hari dan sebagian uang dari hasil kerja mereka digunakan untuk kepentingan anak sekolah, kenapa harus di kurangi lagi.

“Ini tindakan tidak manusiawi karena hak oramg di zalimi. Untuk itu, saya berharap Gunernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos atau Wakil Gubernur, Hi. Sarbin Sehe harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan mantan Bendahara DLH harus diminta bertangung jawaban, karena diduga telah menzalimi hak-hak para pekerja,”pinta Irwan (pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!