
TERNATE,LM.com- Hak publik atas infrastruktur yang layak di Maluku Utara perlahan lumat di bawah roda-roda berat industri ekstraktif. Jalan Trans Halmahera, yang sejatinya dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) demi konektivitas warga, kini disinyalir telah beralih fungsi menjadi “jalur logistik” raksasa pertambangan nikel. Akibatnya, jalanan amblas, ruang publik diselimuti debu pekat, dan risiko keselamatan warga lokal berada di titik nadir.
Hasil investigasi Media ini dilapangan belum lama ini ditemukan fakta yang sangat ironi karena akses jalan Nasional diselimuti debu karena aktifitas pertambangan berupa mobil-mobil besar bebas melewati jalur tersebut. Publik menagih tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara agar akses jalan Nasional tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, uang rakyat dalam anhgaran pendapatan belanja negara (APBN) digunakan untuk merawat fasilitas itu, bukan dinikmati secara masif oleh korporasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemanfaatan jalan Nasional oleh armada tambang ini terjadi secara masif di sepanjang koridor pesisir tengah dan timur Pulau Halmahera, yang menghubungkan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Setidaknya ada tiga ruas krusial yang kini kondisinya terus terhantam beban berat :
• Ruas Weda – Sagea – Patani (Halmahera Tengah) yang menjadi urat nadi utama yang menghubungkan kawasan industri dan pertambangan terintegrasi.
• Ruas Ekor – Subaim – Kobe: Jalur logistik yang bersinggungan langsung dengan konsesi nikel dan dipadati kendaraan berat sub-kontraktor.
• Ruas Payahe – Weda: Koridor penghubung penting antara Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah yang turut menanggung beban serupa.
Sejumlah raksasa tambang bertenger di kawasan ini. Sebut saja PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Weda Bay Nickel (WBN) yang beroperasi di Weda Tengah dan Utara. Selain itu, di area Sagea, aktivitas dari entitas seperti PT MAI dan PT Zhong Hea juga kerap memanfaatkan akses jalan nasional tersebut setelah mengantongi restu dispensasi dari BPJN Maluku Utara.
Meski beberapa perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan, pelebaran, hingga pembetonan berkala seperti di ruas Desa Lukulamo. langkah tersebut dinilai publik hanya menjadi perban sementara bagi kerusakan sistemis yang ditimbulkan.
Tabrakan Regulasi dan Realitas Lapangan
Secara hukum, legalitas truk logistik atau dump truck pengangkut ore nikel untuk melenggang di jalan umum sebenarnya dipagari aturan ketat, dengan merujuk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas publik, bukan untuk ruang usaha pertambangan yang intensif.
Idealnya, korporasi tambang wajib membangun jalan khusus (hauling road) dari wilayah konsesi menuju pabrik (smelter) atau pelabuhan (jetty)
Namun, celah hukum diduga kerap dimanfaatkan melalui instrumen “izin dispensasi” dari Kementerian PUPR melalui BPJN. Melalui aturan ini, perusahaan memang diperbolehkan melintas atau memotong (crossing) jalan nasional dengan syarat ketat:
• Memenuhi batas Muatan Sumbu Terberat (MST)—biasanya maksimal 8 hingga 10 ton tergantung kelas jalan.
• Bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan kerusakan.
Di lapangan, aturan di atas kertas ini kerap rontok. Praktik Overdimension dan Overloading (ODOL) disinyalir menjadi rahasia umum. Truk-truk dengan muatan melampaui kapasitas kelas jalan saban hari melintas, mempercepat kerusakan fondasi aspal bahkan sebelum waktu pemeliharaan berkala tiba.
Kerugian Warga, keuntungan korporasi atau masyarakat.?
Dampak ketimpangan ini harus dibayar mahal oleh warga lokal. Selain ancaman kerusakan infrastruktur yang dibayangi penggunaan dana APBN untuk perbaikan, konflik sosial terus meruncing.
• Risiko Keselamatan : Tingginya mobilitas alat berat di jalur publik meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara lokal.
• Polusi Lingkungan : Saban musim kemarau, debu pekat mengepung permukiman warga, sementara musim hujan mengubah jalur tersebut menjadi kubangan lumpur yang membahayakan.
• Sengkarut Crossing : Aktivitas pemotongan jalur (crossing) jalan nasional oleh perusahaan kerap dilakukan tanpa optimalisasi infrastruktur penunjang seperti jembatan penyeberangan khusus (underpass/overpass), sehingga memicu kemacetan panjang bagi logistik masyarakat non-tambang.
Hingga berita ini dipublish, Redaksi media ini menunggu transparansi dan ketegasan pengawasan dari BPJN Maluku Utara serta Kementerian PUPR dan sejumlah perusahan yang disebutkan. Sebab, tanpa penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran batas muatan dan komitmen jalur khusus, jalan nasional di Halmahera akan terus menjadi saksi bisu bagaimana fasilitas negara diduga lebih berpihak pada profit korporasi ketimbang kesejahteraan publik. (Red)