Ini Kronologis Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kota Ternate. Kejati Malut Diminta Lakukan Penyelidikan

Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Permintaan tersebut cukup beralasan karena laporan yang disampaikan miliki data yang lengkap. 

“Kita sampaikan laporan itu sudah disertai data yang lengkap karena itu tidak ada alasan untuk kasus ini tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga pada penyidikan,”tegas Ketua SEMMI Malut, Sarjan Rivai 

Untuk diketahui kronologis kasus anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 ini ada indikasi kemahalan harga biaya perumahan dan transportasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Dasar Hukum Nilai Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate

Redaksi Media ini telah melakukan verifikasi dokumen terkait penetapan nilai tunjangan perumahan dan transportasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024. dimana ditemukan penetapan nilai tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 7 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Kemudian, penetapan rincian atau besaran nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 ditetapkan melalui peraturan Wali Kota dimana ditemukan ada tiga Perwali yang diterbitkan. untuk perwali pertama dengan nomor 02 tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman menetapkan nilai tunjangan perumahan berdasarkan pasal 8 untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.500.000 per bulan dan anggota Rp12.500.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp11.000.000 per bulan.

Perwali tersebut hanya berlaku 12 Bulan, Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kembali melakukan revisi atau perubahan perwali nomor 34 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman pada tanggal 30 Desember 2020 yang berlaku mulai Januari 2026. 

Di peraturan walikota (Perwali) ini dijelaskan nilai atau besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga ikut dinaikkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp13.500.000 per bulan.

Perwali itu kemudian dilakukan perubahan setelah berlaku 10 bulan oleh pemerintahan yang baru dengan diterbitkan Perwali nomor 21 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota, M. Tauhid Soleman pada tanggal 26 Oktober. dengan nilai tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000 per bulan dan anggota Rp20.000.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp18.000.000 per bulan.

Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Rivai menjelaskan bahwa ketika ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2023 atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, Pemerintah kota Ternate dan DPRD tidak melakukan revisi atau penerbitan Perwali yang baru. sehingga Perwali nomor 21 tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan sebagai dasar membayar tunjangan perumahan dan transportasi.

“Yang menjadi masalah besar adalah ketika ada perubahan PP nomor 18 ke nomor 1 tahun 2023 itu kenapa tidak ada perubahan perwali juga. Inikan perlu dipertanyakan dasar pasal 17 di PP nomor 1 tahun 2023 itu sudah cukup jelas,”cetus Sarjan

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Penetapan Nilai Tunjangan DPRD Kota Ternate 

Dalam laporan yang disampaikan SEMMI Malut menilai doduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Almahum Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026..

Sebab, berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,asas kewajaran, asas rasionalitas. standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan inikan nilai yang ditetapkan sudah tidak rasional.”tambah Sarjan

Menurut Sarjan, secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan nomor 1 tahun 2023.

“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebakan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Sarjan

Masih menurut Sarjan, ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyelidik Kejati Malut. Sebab, ada indikasi terdapat pengaturan oleh sejumlah pihak terkait karena, perubahan Perwali dalam waktu yang singkat sementara ketentuan dalam PP dan Perwali sendiri dilakukan perubahan dalam 2 tahun sekali bukan 10 bulan sekali.

“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun angaran 2026 kenapa mereka pertahankan Perwali yang lama.” tuturnya.

Indikasi Kerugian Negara Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh redaksi media ini, perhitungan ahli dari kantor jasa penilaian publik (KJPP) atau apprasial yang dipakai oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara. dimana ditemukan harga tertinggi biaya sewa rumah yang layak di Kota Ternate pada periode tahun 2019-2024 sebesar Rp9.000.000 per bulan dan transportasi sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Penyerahan Berkas Laporan

Sarjan mengatakan, data terakhir tahun 2026 yang diterima penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara dan KPNL Ternate, nilai wajar tertinggi sebesar Rp10.000.000 untuk nantinya ditetapkan sebagai besaran tunjangan di Peraturan Gubernur yang baru. 

“Sebelum kami laporan masalah tunjangan DPRD Kota Ternate ini, kami sudah cek hasil yang dihitung BPKP dan KPNL itu provinsi dapat nilai yang wajar untuk biaya rumah sesuai harga setempat hanya di angka sepuluh juta saja, untuk transportasi kami belum cek. berarti di tahun 2019-2024 itu sudah cocok di nilai sembilan juta sehingga ada selisih harga yang jauh yang bisa menjadi kerugian negara,”tambah Sarjan

Lanjut Sarjan, jika dari kebijakan tersebut timbul pembayaran yang melebihi nilai yang seharusnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, maka fakta tersebut patut didalami lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besarnya kerugian negara tetap menjadi kewenangan penyidik dan lembaga yang berwenang melakukan audit,”pungkasnya 

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya konfirmasi kepada Pemerintah Kota Ternate. (Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *