Halmahera Dalam Kesunyian. Pengusaha Jakarta Berjaya di Tanah Maluku Utara. Dimana Suara Wakil Rakyat.?

Flayer Foto Berita

✍️ Penulis : Ikbal Hayat (Edisi Jurnal Opini dan Analisis)

Antara Angka dan Realita

Di tengah pujian nasional yang menyebut Maluku Utara sebagai “keajaiban ekonomi Indonesia”, ada satu pertanyaan yang terus bergema dari lereng Gunung Wato‑Wato, lembah Gunung Cekel, pesisir Pulau Gebe, sepanjang wilayah Weda, Maba, hingga ke ujung Pulau Obi. 

“Tanah kami menyimpan kekayaan yang tak ternilai yalni nikel, emas, dan berbagai mineral berharga. Namun, mengapa kehidupan kami masih terasa berat, jalan berlubang, air tercemar, dan masa depan anak‑anak kami masih penuh ketidakpastian? Untuk siapa sebenarnya semua kekayaan alam ini diambil?”

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan warga biasa. Ini adalah seruan nurani, tantangan terhadap kebijakan negara, dan ujian kejujuran bagi seluruh pihak yang memegang kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah. Di atas kertas, Maluku Utara adalah contoh sukses pembangunan, tapi di lapangan, masih ada kesenjangan besar antara apa yang ditulis dalam laporan, dan apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya raya ini.

Bintang Ekonomi Nasional, Tapi Rakyat Masih Bergelut. 

Maluku Utara kini menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Pada Triwulan I tahun 2026, laju pertumbuhannya mencapai 19,64% per tahun, bahkan pernah menyentuh angka 32,09% pada kuartal II tahun 2025. Angka yang jauh melampaui rata‑rata nasional, di mana sebagian besar daerah hanya tumbuh di bawah 8%, bahkan ada yang mengalami pertumbuhan negatif.

Pendorong utama kemajuan ini tak lain adalah sektor pertambangan dan pengolahan mineral, khususnya nikel. Terhimpun data menunjukkan :

✅ Pendapatan kotor perusahaan tambang di sini mencapai Rp 352 – 448 triliun rupiah per tahun.

✅ Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP/royalti) yang seharusnya masuk kas negara berkisar antara Rp 35 – 63 triliun rupiah setiap tahun.

✅ Total luas wilayah yang dikuasai izin usaha pertambangan mencapai lebih dari 637.370 hektare, terbagi dalam 67 izin usaha yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan pulau di provinsi ini.

Di mata dunia, Maluku Utara kini dikenal sebagai pusat industri nikel terbesar di dunia, tulang punggung hilirisasi nasional, dan penyokong utama rantai pasok industri baterai kendaraan listrik global. Semua pihak memuji, semua berbicara tentang investasi besar, ekspor melimpah, dan kemajuan teknologi.

Namun ketika kita turun ke lapangan, masuk ke desa‑desa, menyusuri jalan desa, berdiri di tepi sungai, atau berbicara langsung dengan warga, cerita yang didengar sangat berbeda. 

Jalan penghubung antar desa rusak parah, berlubang di mana‑mana, berdebu saat kemarau, becek dan licin saat hujan, jalan rusak karena beban berat kendaraan tambang yang melintas siang dan malam tanpa henti.

Sungai‑sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan, tempat mandi, cuci, dan bahkan minum, kini berubah warna menjadi coklat tua, keruh, tercemar lumpur dan limbah, tak lagi layak digunakan.

Tanah adat yang dijaga dan diwariskan leluhur selama ratusan tahun, kini sebagian masuk dalam batas wilayah izin tambang, batas kepemilikan makin kabur, hak masyarakat adat makin terpinggirkan.

Anak muda yang lulus sekolah sulit mendapatkan pekerjaan yang layak; posisi penting, jabatan, dan pekerjaan bergaji besar di perusahaan tambang lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.

Kerusakan lingkungan juga memicu bencana alam: baru‑baru ini terjadi pencemaran lingkungan di sungai kukuba dan teluk buli.

Negara mendapatkan penerimaan besar, perusahaan mendapatkan keuntungan luar biasa, angka statistik terus naik dan dibanggakan, tapi rakyat yang tanahnya digali, udaranya terdebu, airnya tercemar, hidupnya terganggu. apa bagian yang adil untuk mereka?

Kami tidak menolak pembangunan, kami tidak memusuhi investasi. Kami hanya meminta satu hal yang paling mendasar yakni keadilan.

Pasal 33 UUD 1945  Jangan Hanya Menjadi Hiasan Dinding

Dasar hukum dan amanat negara sudah sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi. Pasal 33 Ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat.”

Ini bukan sekadar kalimat di buku, bukan slogan untuk pidato, bukan hiasan dinding di ruang rapat. ini adalah janji suci negara, tanggung jawab konstitusional, dan pedoman utama bagaimana seharusnya sumber daya alam dikelola.

Kalau begitu, ukuran keberhasilan pengelolaan tambang bukanlah seberapa banyak bijih yang diangkut keluar, bukan seberapa besar uang yang masuk kas negara, bukan seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang paling benar dan paling utama adalah apakah rakyat benar‑benar menikmati hasil kekayaan alamnya sendiri.?

●Apakah lingkungan masih terjaga agar bisa diwariskan ke anak cucu kita.?

● Apakah hak‑hak masyarakat adat diakui, dihormati, dan dilindungi hukum.?

● Apakah generasi mendatang masih memiliki tanah tempat tinggal, ladang bertani, dan sumber air yang bersih.?

Selama pertanyaan‑pertanyaan ini masih dijawab dengan ragu‑ragu, dengan alasan “sedang diproses”, “masih ada hambatan”, atau “akan diperbaiki nanti” berarti masih ada yang salah dalam sistem, masih ada yang dikorbankan, masih ada kepentingan yang lebih didahulukan di atas kepentingan rakyat.

Tujuh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pihak Siapa Kalian Berdiri.?

Rakyat Maluku Utara tidak sendirian di pusat pemerintahan. Kami memiliki wakil yang dipilih sendiri dengan suara rakyat, diberi mandat, diberi wewenang, diberi gaji dan fasilitas negara dengan satu tujuan mulia membawa suara daerah, memperjuangkan hak rakyat, dan menjaga kepentingan tanah kelahiran kita.

Untuk masa jabatan 2024–2029, Maluku Utara diwakili oleh 7 orang wakil rakyat di Senayan. 

✅ 3 Anggota DPR RI

1. Irine Yusiana Roba Putri, S.Sos, MCOMN&MEDIAST – PDI Perjuangan 2. Alien Mus – Partai Golkar 3. Alqassam Kasuba

✅ 4 Anggota DPD RI / Senator Daerah

1. Dr. R. Graal Taliawo S.Sos., M.Si. 2. Sultan Hidayat M. Sjah S.IP., M.AP. 3. Ir. Namto Roba S.H. 4. Hasby Yusuf S.E.

Tujuh orang inilah yang duduk di ruang di mana semua aturan dibuat, semua kebijakan ditetapkan, semua peraturan tentang pertambangan, lingkungan, dan pembagian hasil kekayaan alam dibahas dan diputuskan.

Maka rakyat berhak bertanya dengan lantang, tanpa takut dan tanpa ragu. 

“Sampai sejauh mana suara rakyat Halmahera, Obi, Gebe, Ternate, Tidore, Maba, Weda — seluruh warga Maluku Utara  dibawah ke meja rapat.? Apakah nereka berjuang keras agar pengawasan tambang lebih ketat, agar bagian hasil untuk daerah lebih besar, agar hak tanah adat dilindungi, agar warga lokal menjadi prioritas dalam pekerjaan dan usaha? Atau justru kalian lebih sering diam, menyetujui kebijakan yang lebih menguntungkan perusahaan besar daripada rakyat yang memilih kalian?

Ini bukan serangan pribadi, bukan fitnah, bukan hasutan. Ini adalah hak demokrasi yang paling mendasar. rakyat berhak mengawasi, mengevaluasi, dan meminta pertanggungjawaban wakilnya. Ingat: demokrasi tidak berhenti saat kita memasukkan kertas suara ke kotak pemilihan demokrasi berjalan setiap hari, saat kita bertanya, apa yang sudah kamu kerjakan untuk kami?

PEMERINTAH DAERAH : Jangan Jadi Penontong Yang Membisu

Hal lain yang menjadi keluhan besar dan kekecewaan mendalam adalah posisi pemerintah daerah kita.

Saat izin tambang diterbitkan, saat wilayah konsesi makin luas, saat sungai tercemar, saat jalan rusak parah, saat warga mengajukan protes, saat bencana banjir datang menerjang — sering kali pejabat daerah memilih diam, membisu, seolah tidak melihat apa‑apa, seolah tidak mendengar apa‑apa.

Kita perlu mengingatkan tugas Pemerintah daerah bukan hanya mengurus administrasi, bukan hanya menandatangani surat izin, bukan hanya menjadi perantara antara perusahaan dan warga. Pemerintah daerah adalah pemimpin yang dipilih, diberi amanat, dan dibayar dengan uang rakyat, dan tugas utamanya adalah melindungi rakyatnya, melindungi tanah dan air daerahnya, melindungi masa depan anak cucu kita.

Jangan sampai sejarah kelak menulis kalimat yang menyakitkan: “Pada masa itu, pemimpin daerah lebih mementingkan senyum dan keuntungan pengusaha, daripada tangis dan penderitaan rakyatnya sendiri.”

Empat Kesultanan : Martabat Tanah Kita Jangan Dijual

Jangan lupa satu hal yang paling berharga, Maluku Utara bukan sekadar wilayah di peta, bukan sekadar nama provinsi di administrasi negara. Di tanah ini berdiri sejarah panjang dan agung Empat Kesultanan yakni Kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan yang menjadi akar budaya, identitas, jati diri, dan bukti bahwa kita adalah bangsa yang besar, yang sudah menjaga tanah dan alam ini dengan bijak selama ratusan tahun.

Nilai‑nilai adat, hubungan manusia dengan alam, aturan pengelolaan tanah dan hutan yang diwariskan leluhur — semuanya adalah kekayaan yang tak bisa diukur dengan uang, tak bisa dibeli dengan investasi, tak bisa diganti dengan jalan raya atau pabrik besar.

Maka jangan sampai pembangunan yang kita bangun hari ini justru menghapus identitas kita sendiri. Jangan sampai kekayaan alam habis digali, tapi yang tersisa hanyalah tanah gundul, sungai mati, dan sejarah yang terlupakan.

Sebagai Penutup Opini HALMAHERA DALAM KESUNYIAN.

Hari ini, Halmahera berbicara dalam dua bahasa yang sangat berbeda : 

Di ruang rapat mewah di Jakarta atau kantor perusahaan: yang dibicarakan adalah angka, investasi, ekspor, pertumbuhan ekonomi, dan keuntungan besar.

Di desa‑desa, di pinggir sungai, di ladang, di rumah warga: yang dibicarakan adalah makan sehari‑hari, air bersih, biaya sekolah anak, tanah leluhur, dan masa depan keluarga.

Pertanyaan terbesar yang harus dijawab oleh kita semua, oleh pemimpin, oleh wakil rakyat, oleh seluruh pihak yang terlibat. 

“Apakah kekayaan luar biasa yang tersimpan di tanah Maluku Utara ini akan menjadi berkah abadi bagi anak cucu kita? Atau hanya akan menjadi catatan keuntungan di buku rekening segelintir orang, meninggalkan tanah yang rusak, alam yang tercemar, dan rakyat yang masih miskin?”

Ingatlah: uang bisa habis, jabatan bisa berganti, proyek bisa selesai tapi tanah ini, nasib rakyat ini, sejarah daerah ini akan tetap ada, akan menjadi saksi, akan menilai siapa yang benar‑benar membela kepentingan rakyat, dan siapa yang hanya memikirkan keuntungan sendiri.

Rakyat akan menilai. Sejarah akan mencatat. Waktu akan menjadi hakim yang paling jujur, tak bisa dibeli, tak bisa dibohongi.

Pada akhirnya, seberapa besar pun tambang dibuka, seberapa tinggi pun angka ekonomi dipamerkan — keberhasilan sejati hanya satu: apakah rakyat Maluku Utara benar‑benar menikmati hasil kekayaan yang lahir dari tanah mereka sendiri.

Opini ini didasarkan pada data resmi, fakta di lapangan, dan aspirasi masyarakat. Tulisan ini terbuka bagi siapa saja untuk menyampaikan tanggapan, data tambahan, atau pandangan berbeda demi tercapainya pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan benar‑benar untuk kepentingan rakyat. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *