
PPK Air Tanah dan Air Baku, Irwan Muhammad : “Tujuan Utama kegiatan ini di peruntukan untuk KEK, layanan ke masyarakat itu kami kembalikan ke PDAM Kabupatan Morotai, karena BWS melalui Kepala Balai sudah menyerahkan pengelolaan air kepada PDAM melalui Pemda Kabupaten Pulai Morotai”
TERNATE,LM.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada tahun 2023 lalu mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan Jaringan dan Reservoir mendukung Embung Konservasi Nakamura, Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai puluhan milyar rupiah.
Namun, fakta dilapangan pembangunan proyek puluhan milyaran itu justru jauh dari harapan masyarakat. Sebab, proyek yang dibangun begitu megah, lengkap dengan rumah jaga dan tenga surya itu diduga kuat hanya jadi pajangan dan tontonan warga karena jaringan Reservoir nya tidak berfungsi karena kuat dugaan ada pengurangan volume.
Padahal, proyek yang berlokasi di Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai dokerjakan dengan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau 8 bulan, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nilai pagu Rp24.000.000.000 (dua puluh empat milyar rupiah) dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor PT. Laleva Indah Lestari dan Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku, Irwan Muhammad, ST. MT itu harusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Data investigasi yang dihimpun Redaksi Media ini dari berbagai sumber ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan saat pekerjaan proyek itu dilaksanakan yakni kuat dugaan ada pengurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Reservoir 300 M3 satu unit. Lebih ironisnya lagi, proyek yang dibangun menggunakan anggaran Negara senilai Rp24.000.000.000 justru tidak ada asas manfaatnya sama sekali kepada masyarakat karena hingga saat ini bangunan yang berdiri megah itu ternyata pada saat pekerjaa ada volumen yang di kurangi. Padahal, ketersediaan air baku yang dimaksudkan untuk air bersih merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pengembangan suatu wilayah terutama pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan masyarakat morotai pada umumnya.
Diketahui, konstruksi embung Konservasi Nakamura ini sebelumnya telah dibangun pada tahun anggran 2021 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN), sebagai gambaran umum Pembangunan Embung ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penurunan resapan air hujan akibat degradasi pada Kawasan hutan dan upaya meningkatkan cadangan air bagi masyarakat baik untuk kebutuhan air baku maupun kebutuhan pertanian maka pada Tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Maluku Utara kembali mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan Jaringan dan Reservoir mendukung Embung Konservasi Nakamura, kegiatan ini untuk membangun sarana dan prasarana air baku. Mengingat, Potensi sumber air baku pada embung Nakamura cukup besar dengan potensi inflow selama setahun sebesar 38,54 Juta M³ dan debit andalan sebesar 0,65 Mỹ/ detik.
Kegiatan proyek ini untuk membangun sarana dan prasarana air baku. Mengingat Potensi sumber air baku pada embung Nakamura cukup besar dengan potensi inflow selama setahun sebesar 38,54 Juta M³ dan debit andalan sebesar 0,65 Mỹ/ detik, agar layanan air baku sampai pada penerima manfaat, maka perlu dibangunan sistem infrastruktur sarana air baku yang memadai seperti Jaringan Pipa Transmisi, Reservoir serta bangunan pelengkap lainnya.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid dikonfirmasi Redaksi Media ini soal informasi adanya dugaan masalah dalam pembangunan proyek itu dia mengatakan, Rekanan atau kontraktor proyek pembangunan jaringan dan reservoir pendukung embung konservasi yang mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan masyarakat dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan undamg-undamg tindak pidana korupsi (Tipikor), atau sanksi administratif dan perdata jika murni kelalaian kontraktual.
“Sanksi hukuk sesuai undang-undang Tipikor, kalau kegagalan atau tidak berfungsinya bangunan disebabkan oleh unsur niat jahat (mens rea), penggelembungan dana (mark-up), atau pengurangan spesifikasi material secara sengaja yang merugikan keuangan negara, rekanan dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kalau tidak fungsi nya reservoir dan jaringan disebabkan oleh pengurangan volume, spesifikasi bahan yang tidak sesuai kontrak (curang), atau mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),”tandas Irwan
Lebih lanjut Irwan mengatakan, akibat Hukum nya tidak dinikmati Masyarakat karena pembangunan jaringan dan reservoir yang tidak berfungsi mengindikasikan adanya kegagalan perencanaan atau pelaksanaan.
“Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang sengaja memperkaya diri sendiri atau korporasi, aparat penegak hukum dapat memproses pidana pengurus atau badan usaha rekanan tersebut. Untuk itu saya meminta Kejakasaan Tinggi atau Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jaringan dan Reservoir mendukung Embung Konservasi Nakamura, Kabupaten Pulau Morotai. Memanggil rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku untuk diperiksa,”pinta Irwan
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku, Irwan Muhammad, ST. MT saat dikonfirmasi Redaksi Media ini terkait masalah tersebut dia mengatakan tidak perlu memberikan tanggapan atas tulisan yang panjang, karena pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak. “Saya tdk perlu tanggapi tulisan panjang di atas. Yang jelas pekerjaan di lapangan sudah sesuai kontrak, dan dapat berfungsi sesuai rencana,”tandasnya
Menurutnya, kegiatan proyek ini tujuan nya untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), sementara untuk masyarakat itu tanggung jawab PDAM Pulau Morotai.
“Tujuan utama kegiatan ini di peruntukan untuk KEK, untuk layanan ke masyarakat itu kami kembalikan ke PDAM kab. Pulau Morotai, karena BWS melalui Kepala Balai sudah menyerahkan pengelolaan air kepada PDAM melalui Pemda Kabupaten Pulai Morotai,”pungkas Irwan
Hingga beritahu ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT. Laleva Indah Lestari perihal dugaan pengurangan volume beberapa item kegiatan saat pembangunan proyek Pembangunan Jaringan dan Reservoir mendukung Embung Konservasi Nakamura, Kabupaten Pulau Morotai. (Red)