
JAKARTA,LM.com- Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara diduga menebang kayu mangrove secara ilegal untuk digunakan pada proyek di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat adalah persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK Malut-Jakarta), Reza A Sadik mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait material yang digunakan dalam pekerjaan proyek milik Balai Wikayah Sungai (BWS) diambil dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mangrove itu ekosistem strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, habitat biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatan kayu mangrove yang diduga berasal dari penebangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari aspek tata kelola proyek, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat pesisir dan ini sangat memprihatunkan,”tegas Reza
Kondisi ini kata Reza menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan material konstruksi di lapangan mak pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA I, Ruslan Rizal harusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran Negara.
“Apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut benar terjadi dalam proyek yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, maka patut dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan. Sebab tidak mungkin sebuah proyek berjalan tanpa pengawasan, sementara berbagai dugaan persoalan di lapangan muncul dan menjadi perhatian publik,”tambah Reza
Lebih lanjut Reza mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini, segera evaluasi kinerja PPK OP SDA I, Ruslan Rizal adalah langkah sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan proyek APBN maka evaluasi dari sisi pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, pengendalian mutu material, serta tanggung jawab administrasi dan teknis selama pelaksanaan proyek berjalan.
“Kami (SKAK-Malut-Jakarta) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Satker, Ruslan Rizal selaku PPK OP SDA I BWS Maluku Utara. Sebab dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan, copot Ruslan Rizal dari jabatan adalah konsekuensi logis sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, administratif, dan institusional,”tegas Reza
Menurut Reza, ini harus menjadi catatan bagi KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum lainnya maka perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek BWS Maluku Utara yang notabebene menggunakan APBN, termasuk menelusuri rantai pasok material, pihak pemasok, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Negara tidak boleh membiarkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN, tetapi dilaksanakan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Sebab, pembangunan yang berintegritas bukan hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, transparansi penggunaan anggaran, dan komitmen menjaga lingkungan hidup. Karena itu, apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum dan marwah pembangunan nasional,”pungkasnya (Red)