
TERNATE,LM.com- Salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi, penerangan hukum (Kasipengkum) Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara adalah mengelola hubungan dengan media massa dan menyampaikan informasi resmi terkait kinerja serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Selain itu, membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta lembaga nonpemerintah di tingkat Provinsi dalam mengelola pos pelayanan hukum serta menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Namun, Kasipenkum Kejati, Matheos Matulessy dinilai lemah dalam melakukan komunikasi secara external.
Kondisi itu membuat sejumlah masa aksi yang tergabung dalam dalam front Front Anti Korupsi Maluku Utara meminta Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mengevaluasi dan mencopot Kasi penerangan hukum (Kasipengkum), Matheos Matulessy.
Koordinator Aksi, Juslan Latif dalam orasinya dihadapan kantor Kejati Maluku Utara secara tegas mengatakan, mestinya seorang Kasipenkum harus mempunyai skil komunikasi insternal maupun external yang lebih baik tetapi hemat mereka kinerja Kasipenkum saat ini perlu di evaluasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Roberthus Melchisedeck Tacoy.
“Yang kami lihat dan kami saksikan kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy harus di evaluasi dan bila perlu dicopot. Kalau Pak Kajati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini maka kamk meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencopot Kepala Kejati Malut,”tegas Juslan
Secara terpisah, salah satu Pimpinan Media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri juga menyoroti kinerja Kasi Penerangan Hukum (Kasipengkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy. Sebab, beberapa kali masalah yang dikonfirmasi melalui telepon tidak pernah digubris. Padahal, upaya konfirmasi yang dilakukan itu karena desakan publik berkaitan dengan penanagngan kasus di Kejaksaan Tinggi.

“Pak Kasipenkum perlu di ketahui bahwa Media di Maluku Utara sangat banyak, dan berbagai informasi yang diterima media juga dari berbagai elemen, dan itu juga berkaitan dengan kinerja Kejaksaan, ketika dikonfirmasi harusnya direspon dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara. Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media melakukam peliputan di Kejaksaan Tinggi saja,”tegas Samaun
Menurut Samaun, Kepala Seksi penerangan hukum (Kasipenkum) sebelumnya sangat intens berkomunikasi dengan media dan wartawan siapa saja ketika ada yang melakukan konfirmasi kenapa yang sekarang bisa begitu. “Kalau tuntutan di copot itu saya juga sependapat karena Kasipenkum Kejati tekesan pilih kasih dalam memberikan informasi ke Media,”pungkasnya (Red)