
TIDORE,LM.com- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara secara tegas menyeruhkan pencegahan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla).
Polresta Tidore menegaskan tanpa keraguan bahwa membakar hutan dan lahan adalah perbuatan yang dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum. Perbuatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, mengancam keselamatan umum, serta merugikan seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.
Berdasarkan rilis yang diterima media newsliputanmalut.com, Kapolresta Tidore Kapulauan (Tikep), Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow secara tegas mengatakan bahwa selamatkan alam, Jaga kehidupan untuk generasi masa depan.
Tak hanya itu, ia juga langsung menunjukkan kepemimpinannya untuk memimpin upaya peningkatan kesadaran pada masyarakat terkait bahaya besar dan konsekuensi hukum apa bila ada upaya melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Membakar hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan, dan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Ampi sebagai Kapolresta Tidore, Rabu (26/8/2026).
Dampak Kebakaran yang Mengancam Semua pihak, Kebakaran hutan dan lahan membawa dampak buruk yang nyata dan luas, antara lain :
1. Mengganggu Kesehatan: Asap dan polutan hasil pembakaran merusak kualitas udara, memicu gangguan pernapasan dan berbagai penyakit lain bagi masyarakat di sekitarnya.
2. Merusak Ekosistem: Hutan dan lahan yang terbakar menghancurkan habitat satwa liar, tumbuhan, serta keseimbangan alam yang sudah ada sejak lama.
3. Mengancam Keselamatan: Api yang menyebar cepat dapat membahayakan nyawa dan harta benda warga, terutama saat musim panas.
4. Dapat Dikenakan Sanksi Hukum: Jika setiap orang yang membakar hutan dan lahan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku, dengan ancaman pidana yang berat.
Waspada Musim Panas Yang Berkepanjangan, Risiko Kebakaran Meningkat
Kapores juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih berhati-hati dan waspadai ditengah musim panas yang mamasuki beberapa bulan ini.
“Karna ditengah musim panas yang berkepanjangan seperti ini dapat dengan muda terjadi kebaran hutan dan lahan,” tegas Ampi.
Selain itu, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dan sama-sama bertanggung jawab menjaga kelestarian alam, dengan langkah-langkah tegas berikut:
1. Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
2. Tidak membakar sampah sembarangan.
3. Tidak membuang puntung rokok yang masih menyala.
4. Peduli dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungan sekitar.
5. Segera melaporkan jika melihat kebakaran hutan atau lahan.
Selain itu, Kapolreta (Tikep) juga terbuka meminta ketika terjadi kebakaran hutan segera langsung melaporkan.
“Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kebakaran hutan maupun lahan yang dilihat. Segera hubungi nomor darurat 110 (Layanan Polisi) atau melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat dan efektif,” tambahnya.
Bersama Kita Cegah, Bersama Kita Selamatkan! “Pesan tersbeut menjadi alaram bagi seluruh lapisan masyarakat, tak hanya Pemerintah dan Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama,” Tutup Pak Kapolresta Tidore. (opan)