Aneh.! Barang Bukti Minyakita 4000 Galon, JPU Tuntut 3 Tahun, Hakim PN Tobelo Hilangkan Pidana Dan Ketok Denda Rp200 Juta

Pengadilan Negeri Tobelo

HALUT,LM.com- Kasus pengurangan takaran minyak goreng jenis Minyakita di Kabupaten Pulau Morotaim dengan pelaku Denny Lauwyanto alias Pundeng karena warga curiga dengan kemasan galon 5 liter yang tampak tidak wajar dan berisi sekitar 3,2 liter, kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan diproses daari awal dan telah selesai di pengadilan negeri (PN) Tobelo.  

Ironisnya, kasus yang bergulir dengan barang bukti (BB) sekitar 4.000 galon Minyakita dengan takaran tidak sesuai edaran itu harusnya mendapat hukuman yang setimpal. Namun, dalam proses akhir putusan di Pengadilan Tobelo itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tetapi, Majelis hakim kemudian memutus terdakwa tidak ada pidana penjara yang ada hanya vonis denda sebesar Rp200 juta, akhirnya JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ternate. 

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Tob yang diputus, Jumat (14/08/2026). 

Hasil penelusuran Redaksi Media ini mendapatkan informasi bahwa Iyah bang, sebelum kasus minyak kita ini di putus ada dugaan terjadi perbedaan pendapat antara Ketua majelis dan satu hakim Anggota. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Muhammad Andy saat dikonfirmasi Redaksi Media ini via whatsApp, Jumat (21/08/2026) terkait putusan PN Tobelo di kasus minyakita ini dia mengaku bahwa perkara itu tidak di tangani maka dia tidak mengetahui prosesnya. 

“Mohon maaf pak, perkara tersebut bukan perkara yang saya tangani jadi saya tidak tau apa apa tentang perkara tersebut,”tandasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *