
JAKARTA,LM.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali melakukan aksi demonstrasi jilid II di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kedua lembaga tersebut segera mengusut dugaan konspirasi yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Fokus tuntutan yang disampaikan tegas mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, karena diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan yang memungkinkan aktivitas tambang tanpa izin tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Massa secara tegas meminta KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Sekda Halmahera Timur guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan maupun pengetahuannya terkait praktik-praktik yang disebut berupaya meloloskan aktivitas pertambangan ilegal.
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu akhirnya mendapat respons dari pihak KPK. Perwakilan lembaga antirasuah keluar menemui peserta aksi dan menerima sejumlah dokumen yang diserahkan GPM sebagai bahan informasi awal untuk mendukung proses pengusutan dugaan kasus tersebut.
Selain menyerahkan dokumen, perwakilan massa juga diterima dalam audiensi untuk menyampaikan berbagai temuan dan dugaan yang mereka miliki. Dalam materi aksi, sejumlah nama disebut berpotensi dimintai keterangan apabila proses penyelidikan dilakukan.
Salah satu orator aksi, Aziz Abubakar, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, hingga kini masih berlangsung dan dinilai semakin tidak terkendali.
Menurut Aziz, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga tetap berjalan karena adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasinya, Aziz juga membeberkan adanya rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Rekaman yang disebut telah beredar sejak tahun 2022 itu diduga berisi pembicaraan mengenai sejumlah uang yang harus disediakan pihak perusahaan.
GPM menduga percakapan tersebut berkaitan dengan proses perubahan dokumen tata ruang wilayah. Dalam rekaman yang diperdengarkan kepada massa aksi, terdapat percakapan yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan terkait perubahan dokumen tersebut.
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan,” demikian kutipan percakapan yang diperdengarkan dalam aksi tersebut.
Tak hanya itu, GPM juga mengklaim memiliki dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dan orang dekat pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam foto tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa aksi juga mengungkap adanya tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut tampak duduk bersama dalam ruangan yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut, GPM menduga transaksi yang terjadi berkaitan dengan upaya perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Mereka menilai dugaan itu diperkuat oleh fakta bahwa aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung pada sejumlah area yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahan yang identitas pemiliknya belum diungkap ke publik itu juga disebut tetap menjalankan aktivitas meskipun telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Kehadiran perusahaan tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi di kawasan Dusun Subaim.
GPM turut menyoroti dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitasnya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain persoalan legalitas tambang, massa juga mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas produksinya.
Dikesempatan itu Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) ikut mengungkap adanya indikasi bahwa perusahaan tersebut beroperasi pada sebagian wilayah IUP milik KPT dan sebagian lainnya berada di luar wilayah izin, serta diduga menggunakan sejumlah fasilitas penunjang milik perusahaan tersebut.
Atas dasar berbagai temuan dan dugaan yang mereka sampaikan, GPM Maluku Utara mengajukan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Pertama, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Halmahera Timur karena diduga mengetahui atau terlibat dalam konspirasi yang memungkinkan beroperasinya tambang ilegal.
Kedua, meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Ketiga, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan GPM Maluku Utara. (Red)