Abaikan Instruksi Kapolda Malut, Oknum Brimob Polda Malut Diduga Nekat Bisnis Kayu Tanpa Izin SKSHHK di Kecamatan Oba Utara

Pangkalan Kayu Tanpa Izin
Pangkalan Kayu Tanpa Izin

SOFIFI,LM.com- Kendatu Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, secar tegas tekah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak bermain-main dengan praktik kayu ilegal maupun bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda Maluku Utara serius membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi atau terlibat dalam aktivitas ilegal.

Kapolda Malut menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.

“Kita tindak tegas. Propam sudah turun. Anggota-anggota yang melanggar akan kita tertibkan. Oknum seperti itu, selain kayu ilegal, BBM ilegal juga akan kita tindak,” tegas Arif saat dikonfirmasi di Ternate, Rabu (8/7/2026) baru-baru ini

Namun, kuat dugaan instruksi pimpinan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara itu tidak di indahkan oleh oknum Anggota yang bertugas di kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Malut. 

Oknum Brimob Polda Malut inisial A alias Haji Alan yang bertugas di Maba Kabupaten Halmahera Timur  (Haltim) diketahui memiliki pangkalan kayu UD. Kaysar di Kelurahan Barumadoe yang berada di belakang lapangan sepak bola, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), diduga beroperasi tanpa izin resmi. 

Hasil penelusuran, Praktik pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan tanpa dokumen resmi yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial A diduga melanggar berbagai ketentuan Undang-Undang Kehutanan. 

Diantaranya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b disebutkan, setiap orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Hasil Hutan mewajibkan setiap pelaku usaha kehutanan memiliki SKSHHK-KO dan mencatat seluruh transaksi melalui SIPUHH.

UD. Kaysar diduga tidak mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari 78 pangkalan kayu atas nama UD di Maluku Utara, hanya 2 yang dinyatakan legal beroperasi. Yakni PT. Wijaya Kencana di Obi, Halmahera Selatan dan PT Mahakarya Indonesia di Halmahera Timur. Keduanya telah memiliki dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” ujar sumber di Dinas Kehutanan Malut, yang dilansir dari Berita sebelumnya di newsliputanmalut.com, Rabu (25/7/2026).

Publik mendesak agar Polda Maluku Utara dan Propam bertindak sesuai aturan yang berlaku atas dugaan keterlibatan oknum Brimob, berinisial A dalam usaha yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa dokumen izin sah. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *