
HALTENG,LM.com- Calon Kepala Desa terpilih Desa Fidi Jaya, Oktavianus S Pangaja diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pencairan dana Desa (DD) tahap 1 senilai Rp, 1 miliar lebih
Informasi yang diterima awak media Oktavianus S Pangaja bersama dengan Pj kepala desa Fidi Jaya, Nurani telah melakukan pencairan dana Desa senilai Rp 1 miliar lebih pada tanggal 13 Maret lalu. Padahal, yang bersangkutan sudah mengundurkan sebagai bendahara merangkap sekertaris Desa Fidi Jaya.
Bendahara Iswandi saat ditemui awak media membenarkan bahwa dana senilai 1 miliar tersebut dicairkan oleh Oktavianus dan Pj kepala desa, Nurani. “Untuk pencarian tahap satu saya yang menyiapkan administrasinya, pencarian di Bank ibu kades dengan pak Okto,”ujarnya
Selain itu, dirinya menegaskan siap untuk dipanggil ketika ada masalah dikemudian hari. “Kalau ada masalah saya siap dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya
Selain itu, Pj kepala desa Nurani juga mengakui bahwa dana tersebut dirinya dan Oktavianus yang melakukan pencairan. “Benar dana senilai Rp1 miliar itu saya dan Oktavianus yang melakukan pencairan di Bank,” jelasnya
Dugaan penyalahgunaan kewenagan oleh oktafianus ini jelas-jelas sudah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai mana atur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara umum mengenai kedudukan desa menggunakan/fasilitas kepentingan pribadai atau kampaye, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Tindakan bendahara yang melanggar ketentuan cuti dan menggunakan wewenang jabatannya untuk mencairkan dana secara sewenang-wenang melanggar ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 penyalahgunaan wewenang Sanksi administratif dan pemberhentian tidak hormat
• Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika pencairan dana desa dalam momentum Pilkades tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membiayai kampanye terselubung, atau disalahgunakan peruntukannya, maka oknum bendahara dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan,
Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi Netralitas dan Cuti Perangkat Desa
Mengenai aturan cuti Pilkades, Perangkat Desa dilarang menggunakan kewenangannya selama masa kontestasi . Pasal 42 peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026
Selama bendahara cuti (atau berhalangan), pencairan dana di Rekening Kas Desa harus melalui pelimpahan wewenang resmi (seperti pelaksana tugas), dan manipulasi dokumen pencairan dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen serta korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan Media ini masih melakukan konfirmasi ke calon kades terpilih Oktavianus S Pangaja. (Iky)