
SOFIFI,LM.com- Dua pangkalan Kayu di Sofifi, Oba Utara Kepulauan Tidore, Provinsi Maluku Utara diduga hanya mengantongi satu izin dokumen dengan nama identitas berusaha yang berbeda diantaranya UD. Putri Novi dan yang satunya lagi UD. Putra Jaya.
Padahal, dalam aturan izin berusaha pangkalan kayu di Indonesia, tidak diperbolehkan menggunakan satu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan nama identitas usaha yang berbeda, yang di perbolehkan satu nama identitas usaha yang sama dengan lokasi yang berbeda.
Kemudian, setiap pelaku usaha pangkalan kayu secara izin diwajibkan terdaftar di Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan secara teknis data/persyaratan otomatis terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Saya punya pangkalan ini satu dokumen dengan UD. Putra Jaya, milik Salim Sanusi, saya punya Papa, sambil marah-marah dengan tekanan nada tinggi,” pungkas Putri, saat di wawancara, Selasa, (14/4/2026)
UD. Putri Novi diduga terintegrasi satu dokumen dengan UD.Putra jaya, sementara itu ketika Salim Sanusi dikonfirmasi wartawan pekan lalu via telepon seluler mengakui SIPUHHnya telah diblokir oleh KLHK dan secara otomatis SKSHHK-KO (Kayu Olahan) sebagai dokumen negara pun terblokir, tak lagi bisa digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Kota Ternate, Thusry Karim mengatakan bahwa izin pangkalan kayu harus terdaftar di OSS-RBA untuk mendapatkan (NIB) dan kedua secara teknis otomatis terkoneksi dengan SIPUHH.
“Untuk memastikan aspek legalitas hasil hutan tersebut harus mempunyai legalitas seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berdasarkan Peraturan Mentri LHK No 8 Tahun 2021. Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak atas dua pangkalan kayu UD. Putri Novi dan UD. Putra Jaya terindikasi satu dokumen. Jangan berlarut-berlarut, apa bila terindikasi merugikan Negara secara finansial,”ujar Thusry, Jumat, (17/4/2026).
Sementara itu Staf Dinas Kehutan (Dishut), Junaidi Arilaha saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya mengatakan sebagian besar hasil hutan kayu olahan, yang menjadi bahan baku hampir di semua pangkalan tidak memiliki dokumen asal asul berupa SKSHH-KO maupun Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan SIPUHH UD. Putra Jaya pun telah di blokir.
“Jangan coba-coba bermain dengan dokumen yang telah mati dan tidak berizin, karna dapat di proses secara hukum dan berujung pada pidana, sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” tegas Thusry (pan)