Diduga Ada Monopoli Proyek di Pemprov Malut. Rajak Idrus : Kadis PUPR Dan Kepala BPBJ Hati-hati

Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI,LM.com- Dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut telah memasuki stadium akut. Isu ini mencuat seiring meningkatnya sorotan publik terhadap pola penguasaan sejumlah paket pekerjaan oleh pihak-pihak tertentu.

Nama Gubernur Malurlt, Sherly Tjoanda dan lingkaran koleganya ikut jadi sorotan dalam berbagai perbincangan publik. Sebab, mereka diduga memiliki pengaruh kuat di dalam penguasaan sejumlah proyek strategis, terutama pada sektor infrastruktur.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI), Rajak Idrus menilai bahwa Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Serly Sarbin, harus lebih memperkuat fungsi pengawasan dan kejadian yang pernah terjadi 10 Desember 2024, dimana KPK perna melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk Kadis PUPR dan Kepala BPBJ itu sudah harus menjadi cermin sehingga meghindari tidak lagi terjadi hal yang serupa. Sebab, saat ini operasi KPK itu berhubungan dengan jual beli proyek di barang dan jasa. 

“Saya ingatkan agar pejabat Provinsi Maluku Utara, jangan keras kepala dan segera sadar. Hentikan pola dan modus transaksi yang ujung ujungnya korupsi,”tegas Rajak

Menurut Rajak, pihaknya menilai bahwa penerapan pola atau modus yang di pakai adalah ketika Pengguna Anggaran (PA) tidak punya kewengan untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Dinas terkait. PA hanya berkewengan menyurat secara resmi melalui kepala BPBJ untuk mengangkat atau menunjuk PPK yang di mana PPK itu harus dari pegawai di BPBJ, yang di tempatkan di dinas atau OPD masing-masing, kecuali dinas tehnis. 

“Apakah di masing-masing dinas atau OPD di Maluku Utara tidak memiliki keahlian di bidang tehnis dan setifikasi sehingga harus dari BPBJ, dan apakah di masing Dinas atau OPD tidak ada SDM,”tanya Rajak

Terhadap masalah tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mengkaji secara detail terkait dengan Perpres 46 tahun 2025 dan Perlem LKPP no 8 Tahun 2025, yang di mana turunannya adalah Pergub 31 Tahun 2025. “Kaji itu undang-undanf sehingga BPBJ jangan nekat dan berani menjalankan perintah diluar peraturan yang berlaku,”pungkas Rajak Idrus.

Hingga berita ini di publish, redaksi Media ini masih berupaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR, Risman dan Kepala BPBJ, Hairil Hukum untuk diminta keterangan seputar dugaan tersebut. (Pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!