
HALSEL,LM.com- Kendati jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) intens melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan secara ilegal di sejumlah lokasi yakni Kusubibi, Manatahan dan Anggai. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
Namun, ada saja aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha secara diam-diam menggerakkan anak buah mereka untuk mengeruk lokasi emas di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan dan berlangsung sudah cukup lama yaitu di kompleks Tanjung Kurango, dan lokasi tromol atau tempat pengolahan bahan mentah emas di pesisir pantai Desa Kubung.
Informasi yang dihimpun Redaksi Media ini dari sejumlah warga menyebutkan bahwa aktifitas di lokasi emas desa kubung itu sudah lama dan hingga saat ini masih terus beroperasi karena ada sejumlah pengusaha yang menetap disana untuk membeli hasil gailan emas para penambang karena mereka memiliki tromol. “Iya di lolasi kubung masih ada tambang emas dan banyak penambang dari luar juga disana. Alhamdulillah termasuk kami masyarakat kubung juga menikmati kalau rezeky,”ujar salah satu warga yang enggan dipublish identitasnya
Menanggapi adanya aktifitas tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara, Wahyudi M Zen mengatakan, adanya aktifitas penambangan liar atau ilegal ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara dan untuk Halmahera Selatan ada tiga lokasi yang sudah di usulkan Daerah ke Pemerintah Provinsi yakni Kusubibi, Anggai dan Manatahan. “Kalau ada lagi lokasi lain yang belum di rekomendasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan legalitas perizinan maka Polisi segera menertibkan karena itu ilegal, karena Kubung itu kalau tidak salah lokasi cagar alam,”tegas Wahyudi
Untuk di ketahui, Tanjung Gurango di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan bagian dari kawasan cagar alam Gunung Sibela. Wilayah ini dikenal sebagai habitat satwa liar dan berstatus kawasan konservasi maka Status Kawasannya termasuk wilayah cagar alam Gunung Sibela, yang dilindungi oleh Negara. Sebab,
Status Gunung Sibela secara umum adalah cagar alam yang dikelola oleh KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) untuk menjaga keanekaragaman hayati. (Red)