
JAKARTA,LM.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara. Duit belasan triliun itu dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara.
Dilansir dari detikcom di lokasi, Jumat (10/4/2026), duit triliunan itu dipampang persis di bagian depan lokasi acara yang telah disiapkan. Saking banyaknya, tumpukan uang dalam jumlah sangat besar itu disusun menjadi semacam latar piramida acara resmi.
Diketahui tumpukan uang itu dipajang untuk diserahkan kepada negara sore ini. Triliunan uang sitaan itu ditempatkan dalam bundelan plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu.
Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan yang menunjukkan nilai total uang senilai Rp 11.420.104.815.858 yang akan masuk ke kas negara. Uang tersebut akan diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kegiatan itu juga bakal disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tersebut terdiri dari denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung sebesar Rp 1.967.867.845.912.
Selain itu ada juga setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.
Sejumlah menteri kabinet merah putih hadir di lokasi. Ada juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga jajaran Satgas PKH. (Red)