
TERNATE,LM.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tahun 2025 lalu menggandeng 125 Kepala Desa (Kades) dan 15 pimpinan Kecamatan (Camat) untuk mengikuti kegiatan Retreat di Jatinangor, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menggelontorkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan yang melekat di Dana Desa (DD) sangat fantastis yakni berkisar Rp6,2 milyar. Ironisnya, angaran itu ternyata di bebankan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk menyetor ke Panitia yang dibentuk oleh Dinas DPMD dan kuat dugaan disetujui oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Besaran anggaran yang digunakan oleh para kepala desa (Kades) dan Camat untuk kegiata retreat itu belakangan menjadi sorotan karena anggaran yang digunakan oleh Kepala Desa itu tanpa persetujuan masyarakat. Sebab, setiap Kades dibebankan biaya partisipasi sebesar Rp25 juta yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa dengan total dugaan pungutan dana retreat ini diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar dari ratusan desa di Halmahera Selatan.
Ironisnya lagi, ada sekitar 40 Kepala Desa (Kades) yang tidak mengikuti kegiatan retreat di Jatinangor tersebut tetap diwajibkan membayar biaya operasional.
Diberbagai Media, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-amari, mengaku biaya retreat dibebankan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) per Kades mengeluarkan pembiayaan retreat sebanyak Rp25 juta. Meski begitu, Aziz tak persoalkan karena kegiatan ini di bawah pelaksanaan DPMD Halmahera Selatan.
“Ini semua di DPMD, kami di APDESI ikut saja. Karena bagi kami retreat ini juga penting, karena tujuannya meningkatkan kapasitas kepemimpinan aparatur desa,” tukasnya
Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp6,2 miliar menuai sorotan publik. Praktisi hukum Bambang Joisangaji S.H saat itu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengusut tuntas penggunaan dana yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebab, Bambang menilai kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang diduga diambil dari APBDes masing-masing desa.
“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang
Bambang juga menjelaskan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sehingga menurut Bambang, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan maka Polda Maluku Utara diminta segera menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya
Selain itu, Bambang juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Malut harus segera melakukan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,”cetusnya
Bambang juga menilai Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai kepala daerah yang memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan, serta Kepala Dinas DPMD M. Zaky Abd. Wahab sebagai penanggung jawab teknis, wajib dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Bupati dan Kadis DPMD harus diperiksa. Tidak mungkin kegiatan sebesar itu berlangsung tanpa restu kepala daerah. Harus diuji, apakah keputusan ini sesuai prosedur atau justru ada unsur kesengajaan memakai dana publik untuk kepentingan seremonial belaka,” ujarnya
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, lanjut Bambang, setiap penggunaan keuangan negara wajib tunduk pada azas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau kegiatan itu tidak tercantum dalam RKPD atau tidak masuk nomenklatur APBD, maka jelas pelanggaran hukum. Bahkan jika menggunakan dana desa untuk biaya perjalanan kepala desa ke luar daerah, itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dan gratifikasi jabatan,” tegasnya
Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam, mengeluarkan kritik keras terhadap kegiatan retret yang digagas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zakki Abdul Wahab bahwa kegiatan tersebut ilegal dan bertentangan dengan aturan pengelolaan Dana Desa karena tidak pernah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Ia menegaskan bahwa retret bukanlah prioritas penggunaan Dana Desa, apalagi dengan anggaran besar yang membebani keuangan desa.
“Retret yang digagas Kadis DPMD ini jelas ilegal, karena tidak ada satupun Musdes yang menyepakati. Dana Desa itu untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat, bukan untuk plesiran pejabat desa ke Bandung. Jika kegiatan ini dipaksakan, maka kami dari Barisan Rakyat Halsel akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Adi Hi Adam
Adi menilai, kebijakan DPMD Halsel di bawah kendali M. Zaki telah keluar dari jalur aturan dan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Retret yang digagas Kadis DPMD ini jelas ilegal, karena tidak ada satupun Musdes yang menyepakati. Dana Desa itu untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat, bukan untuk plesiran pejabat desa ke Bandung. Kalau setiap desa setor Rp25 juta, ini sudah jelas pemerasan terselubung, maka kami dari Barisan Rakyat Halsel meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut,”pinta Adi Hi Adam.
Sementatara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab saat itu menyampaikan bahwa retreat Kades dan Camat mengikuti kegiatan retreat itu dimulai dengan upacara di lapangan Kampus IPDN Jatinangor, upacara itu diikuti oleh seluruh civitas akademika dan praja IPDN.
Dalam upacara pembukaan tersebut, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turut hadir. Bassam, lanjut Zaki, memberikan arahan kebijakan sekaligus motivasi kepada seluruh peserta retreat.
“Program ini menjadi bentuk nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis,” ujarnya saat itu
Zaki menambahkan, Kades dan Camat diharapkan tidak hanya memahami teori kepemimpinan, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan pelayanan publik. “Karena ini akan menjadi fondasi bagi pemerintahan desa yang maju dan mandiri,” tandasnya (Tim)