
TERNATE,LM.com- Desakan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Kota Ternate, Tusry Karim atas maraknya peredaran kayu tanpa izin di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah menuju Kota Ternate melalui perantara oknum Anggota Polisi inisial A alias Adam sehingga bisnis kayu milik pengusaha CV. Limas Pratama, Husen dan Nuryani masuk ke Ternate berjalan mulus itu langsung mendapat respon dari Kepolisian Resort (Polres) Ternate.
“Saya minta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yuliyanto untuk memanggil oknum Anggota yang diduga terlibat sebagai perantara untuk memuluskan uang pelicin dengan mengatasnamakan institusi Polri,”pinta Tusry
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU. Arif Budi Aji saat di konfirmasi Redaksi newsliputanmalut.com via whatsApp, Senin (28/08/2026) langsung merespon dan bakal menindak lanjuti terkait dengan informasi tersebut. “Iya kami atensi yah,” ujarnya singkat
Diketahui, pemilik CV Limas Pratama, Husen memiliki pangkalan kayu berlokasi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan dengan tumpukan kayu berbagai jenis dalam jumlah besar, termasuk kayu kelas dua dan kayu besi yang lolos ke Ternate karena menggunakan kendaraan ekspedisi membawa kayu dari Gane Timur maupun sejumlah wilayah Halmahera menuju Kota Ternate nekat harus mengeluarkan uang ketika melewati pos-pos polisi.
Husen juga mengungkapkan adanya pemberian kontribusi kepada Polsek Ternate Selatan. la menyebut seorang anggota polisi isial A atau Adam sebagai pihak yang menerima atau menjadi perantara pemberian uang itu tapi saat ini telah pindah tugas di Polsek Moti.
Terpisah, anak kandung Husen, Nuryani membantah adanya pembayaran kepada pos-pos polisi sebagaimana disampaikan orang tuanya, Husen. (Red)