
TERNATE,LM.com- Maraknya peredaran kayu tanpa izin di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah menuju Kota Ternate jadi sorotan. Hal ini terungkap dari pengakuan seorang pengusaha kayu membuka cerita mengenai dugaan setoran uang kepada sejumlah pos polisi di sepanjang jalur lintas.
Pemilik CV Limas Pratama, Husen kepada wartawan mengaku pangkalan kayu yang berlokasi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan dengan tumpukan kayu berbagai jenis dalam jumlah besar, termasuk kayu kelas dua dan kayu besi yang lolos ke Ternate karena menggunakan kendaraan ekspedisi membawa kayu dari Gane Timur maupun sejumlah wilayah Halmahera menuju Kota Ternate nekat harus mengeluarkan uang ketika melewati pos-pos polisi.
“Setiap pemuatan kayu di mobil ekspedisi dari dari Gane Timur, Halmahera Timur dan Halmahera Tengah di bawa ke Ternate, dalam satu kali mobil ekspedisi lewat di pos polisi itu setiap pos harus kasih terusan ribu permobil,” Akui Husen belum lama ini
Husen juga mengungkapkan adanya pemberian kontribusi kepada Polsek Ternate Selatan. la menyebut seorang anggota polisi isial A atau Adam sebagai pihak yang menerima atau menjadi perantara pemberian uang itu tapi saat ini telah pindah tugas di Polsek Moti.
“Saya juga sering berikan kontribusi ke Polsek Ternate Selatan melalui oknum polisi Adam. Tapi sekarang Adam itu sudah pindah di Polsek Moti,”cetus Husen
Meskipun demikian, Husen mengakui untuk saat ini CV Limas Pratama dikendalikan oleh anak kandungnya, Nuryani.
Terpisah, Nuryani saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengklaim bahwa, kayu berada dalam usaha itu berasal dari perusahaan industri dan menyatakan pihaknya memiliki dokumen perizinan serta membayarpajak.
“Sekarang pengawasan sudah ketat jadi kami tidak bisa ambil kayu sembarang. Dokumen izin kami lengkap dan kami bayar pajak,”cetusnya
Nuryani turut membantah adanya pembayaran kepada pos-pos polisi sebagaimana disampaikan Husen. “Usaha sudah atas nama saya dan pengelolaan saya sendiri. Jadi keterangan sebelumnya tidak sesuai dengan pemilik usaha,”tandas Nuryani
Ketika ditanya mengenai lokasi industri atau sumber izin yang disebut menjadi dasar legalitas kayu tersebut, Nuryani tudak menunjukkan lokasi maupun bukti akurat.
Sementara itu, masing-masing pos polisi yang disebutkan itu masih dalam upaya konfirmasi wartawan newsliputanmalut.com.
Terpisah Ketua LPP Tipikor Kota Ternate, Tusry Karim mengatakan, pengakun Husen dan Nuryani ini menjadi pintu masuk Kepolisian Daerah (Polda) atau Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan terkait keabsahan dokumen kayu.
“Untuk itu saya minta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yuliyanto untuk memanggil oknum Anggota yang diduga terlibat sebagai perantara untuk memuluskan uang pelicin dengan mengatasnamakan institusi Polri,”pinta Tusry