Diduga Ada “Raja Kecil” di Dinas PUPR Malut. Gubernur Sherly Diminta Evaluasi Kabid Cipta Karya

Kantor Dinas PUPR Malut

SOFIFI,LM.com- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Jakaria Konoras diduga memonopoli sejumlah kewenangan yang bukan menjadi tugas dan fungsi jabatannya.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya di internal Dinas PUPR Malut, Jakaria yang saat ini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya diduga mengintervensi beberapa peran strategis, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direksi Teknis, hingga Konsultan.

“Dia (Jakarta red) menyampaikan bahwa sudah meminta izin kepada Kepala Dinas, Risman Iryanto, untuk mengintervensi beberapa paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR. Padahal di dalam dinas sudah terbagi bidang strukturalnya masing-masing, seperti PPK, KPA, Direksi dan Konsultan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Sumber yang sama menyebut, Jakaria diduga mengatur tugas dan fungsi PPK yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap paket pekerjaan. “Iya, terkesan mengatur tugas dan fungsi PPK yang bertugas dalam paket tersebut,” tegasnya

Bahkan, lanjut sumber itu, Jakaria diduga kerap menyampaikan bahwa dirinya telah berpengalaman selama 30 tahun sebagai konsultan. “Selalu menyebut 30 tahun jadi konsultan, padahal beliau adalah PNS aktif,” tuturnya

Ia menambahkan, beberapa PPK yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pekerjaan diduga tidak memahami teknis pekerjaan dan takut mengambil keputusan karena adanya intervensi.

“Ada beberapa PPK yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pekerjaan, namun banyak yang tidak mengerti soal teknis dan takut mengambil keputusan,” ujarnya.

Jika terbukti, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang ASN menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Praktik monopoli kewenangan juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, netralitas, dan etika birokrasi.

Atas kondisi tersebut, sumber tersebut meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera melakukan evaluasi.

“Kami meminta Ibu Gubernur segera mengevaluasi kinerja-kinerja seperti ini di lingkup PUPR,” tutup sumber

Atas dugaan tersebut, sumber itu berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja di lingkup Dinas PUPR Malut agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Kabid Cipta Karya Jakaria Konoras, Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iryanto, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, guna mendapatkan keterangan berimbang. (opn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *