Asrul Gailea Terlalu Tangguh di Hadapan Sherly Laos. Sudah Pensiun Masih Tetap Jabat Karo Kesra

Kabag Kesra Setda Malut

SOFIFI,LM.com- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, menuai sorotan publik. Ia diduga masih tetap menjabat sebagai pejabat definitif meski telah mencapai batas usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga jarang masuk kantor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan newsliputanmalut.com, Asrul Gailea diduga telah memasuki usia pensiun, namun hingga kini masih dipercaya menjabat sebagai Karo Kesra definitif di era pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Sejatinya, setiap pejabat yang memasuki masa pensiun harus segera diberhentikan dengan hormat dan disiapkan penggantinya agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Hal itu penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan kepastian hukum kepegawaian.

Selain soal batas usia, Asrul Gailea juga disorot terkait kedisiplinan. Ia diduga jarang hadir di kantor untuk menjalankan tugas kedinasan.

“Sulit untuk koordinasi. Beliau jarang ada di kantor, padahal banyak urusan kesejahteraan rakyat yang harus ditangani,” ujar salah satu sumber internal Setda yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (21/9/2026).

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi adalah 60 tahun. Perpanjangan hanya dapat diberikan paling banyak dua kali, masing-masing satu tahun, dan harus berdasarkan keputusan resmi Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hingga kini, belum ditemukan adanya keputusan perpanjangan yang sah terkait yang bersangkutan. Tanpa dokumen tersebut, Asrul Gailea diduga tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural.

Sementara itu, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Pengisian jabatan struktural oleh pihak yang diduga tidak memenuhi syarat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam mengatur manajemen ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya konfirmasi kepada Asrul Gailea. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *