Ditengah Efisiensi dan TTP ASN Dipangkas, Rp4 Milyar Pembangunan Pengembangan Kantor Kejati Malut Jadi Sorotan

Proyek Kantor Kejati Malut

TERNATE,LM.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menerima kebijakan efisiensi yang berefek pada pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), APBD 2026. Namun, dibalik pemotongan TPP itu, Pemerintah Provinsi justru menyediakan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas kantor institusi vertikal yakni Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan nilai terbilang cukup fantastis Rp Rp4.050.019.000.

Data yang diperoleh Redaksi Media ini proyek itu adalah Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, PPK Bidang Cipta Karya, Samsuri Muslimin (13 Mei 2026). Proyek tersebut berlokasi di Kota Ternate dan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Anggaran Rp. 4.050.019.000,00– (empat milliar lima puluh juta sembilan belas ribu rupiah) bersumber dari Dana APBD yang melekat di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara. 

Kegiatan ini mencakup penambahan ruang kerja, rehabilitasi bangunan eksisting, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), termasuk penataan kawasan lingkungan kantor agarlebih tertata, aman, dan representatif.

Pengembangan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik, kenyamanan kerja pegawai, serta mendukung sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat berfungsi secara optimal sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi alokasi anggaran Pemprov ke lembaga vertikal ini, Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M Jen mengatakan, ketika TPP pegawai dipangkas atas nama efisiensi, mengapa anggaran Rp4 miliar lebih masih dapat dialokasikan untuk pengembangan gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada ada atau tidaknya anggaran dalam APBD. Yang jauh lebih penting adalah menguji bagaimana pemerintah menentukan prioritas belanja ketika kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.

“Kalau alasan pemerintah melakukan pemangkasan TPP karena kondisi fiskal dan efisiensi, maka publik wajar mempertanyakan kenapa ada proyek Rp4 miliar lebih untuk pengembangan kantor Kejati. Pemerintah harus menjelaskan skala prioritasnya,” kata Wahyudi, Selasa (01/09/2026).

Apakah Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara lebih jadi Prioritas.?

Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Malut terhadap fasilitas kantor yang representatif. Namun, menurut dia, Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa proyek tersebut menjadi prioritas ketika belanja lain justru di efisiensi.  

“Yang kami pertanyakan adalah prioritasnya. Kalau fiskal daerah sedang sehat, tentu publik akan melihatnya berbeda. Tetapi ketika pegawai mengalami pemotongan TPP dan pemerintah terus berbicara soal efisiensi, kemudian ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk gedung instansi vertikal, ini harus dijelaskan,” ujarnya

Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menjawab apakah proyek benar-benar lahir dari kebutuhan yang mendesak atau sekadar menjadi pilihan belanja yang dianggap memungkinkan dalam APBD.

Pertanyaan lain yang juga perlu sampaikan ke publik adalah terkait dasar pembiayaan pembangunan fasilitas kantor Kejati melalui APBD provinsi. Sebab, Kejaksaan Tinggi merupakan institusi vertikal. Karena itu, menurut Wahyudi, pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan dan mekanisme pengalokasian APBD untuk pengembangan fasilitas tersebut.

“Ini harus dibuka. Apa dasar Pemprov mengalokasikan APBD untuk pengembangan kantor institusi vertikal? Apakah ada kerja sama atau mekanisme tertentu? Publik perlu tahu,”tegasnya

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek dalam orasinya, Rabu, (02/09/2026) di dahadapan kantor Kejati Malut Utara. “Apa urgensi nya sehingga Pemerintah Provinsi lebih mengutamakan pembangunan Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan melakukan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”tegas Sartono 

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan TAPD Pemprov Malut untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar urgensi, kajian kebutuhan, mekanisme pembiayaan, serta alasan proyek pengembangan Kantor Kejati Malut tetap diprioritaskan dalam APBD 2026. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *