Tak Bayar Lahan 6,9 Hektar Milik Hengky Lohonauman. Polda Diminta Panggil Direktur PT. Saritehnik Canggih

Proyek Jalan Saketa-Dehepodo

SOFIFI,LM.com- Proyek peningkatan ruas Jalan Saketa-Dehepodo senilai Rp50,3 miliar yang dianggarkan Pemprov Maluku Utara melalui APBD 2020 dan dikerjakan PT. Hijra Nusatama memasuki babak baru.

Pemilik lahan seluas 6,9 hektar, Hengki Lohonauman, menyebut tanah miliknya di Desa Durian atau Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara (Garut), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga diserobot saat proses pengerjaan jalan Saketa-Dehepodo tersebut.

Hengki mengaku belum menerima kejelasan terkait kompensasi atau ganti rugi, baik dari PT Hijra Nusatama maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

PT. Hijra salahkan PT Saritehknik Canggih Perkasa. 

Dalam pemeriksaan sebagai pihak terlapor di Ditreskrimum Polda Malut, perwakilan PT. Hijra Nusatama berdalih hanya mengerjakan pengaspalan. Sedangkan pekerjaan jembatan yang ada sebelumnya di ruas itu dikerjakan PT Saritehnik Canggih Perkasa milik pengusaha bernama Acam pada APBD 2015.

“Keterangan dari PT. Hijra Nusatama saat diperiksa sebagai terlapor, mereka hanya melaksanakan pengaspalan. Yang membuat jembatan sebelumnya pada APBD 2015 adalah PT Saritehnik Canggih Perkasa milik Acam,” ujar Hengki melalui WhatsApp kepada newsliputanmalut.com, Kamis (27/8/2026).

Polda Malut Akan Panggil PT Saritehnik Canggih Perkasa

Hengki mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Malut akan memanggil sejumlah pihak dari PT Saritehnik Canggih Perkasa untuk dimintai keterangan.

“Penyidik akan memanggil PT. Saritehnik Canggih Perkasa, sesuai keterangan yang diberikan PT Hijra Nusatama pada saat pemeriksaan para saksi sebagai terlapor,” katanya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah tegas Polda Malut untuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab, baik terkait ganti rugi lahan 6,9 hektar milik Hengki maupun pembagian pekerjaan proyek Rp50,3 miliar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terlapor, Ditreskrimum, Polda Malut, PT. Hijra Nusatama dan PT. Saritehnik Canggih Perkasa. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *