Lagi, KPK Didesak Periksa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos Terkait Kasus Swakelola Kediaman Dinas Rp8,8 Milyar

Gedung KPK RI

JAKARTA,LM.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak agar segera memanggil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Gubernur senilai Rp8,8 miliar. Desakan tersebut disampaikan Lembaga Anti korupsi (GalaK). 

Kepada Redaksi Media newsliputanmalut.com, Direktur Lembaga Anti Korupsi, Muslim Arbi mengatakan bahwa laporan sudah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan (KPK) beberapa waktu lalu, maka  pihaknya kembali mendesak agar KPK harus cepat bergerak. 

“Kami desak KPK segera mengagendakan pemanggilan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos untuk diperiksa dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara,”ujarnya, Minggu (30/8/2026).

Soroti Ilegalitas Dasar Hukum Swakelola

Muslim menyebut dugaan korupsi ini sangat jelas dan titik kritisnya ada pada legalitas pelaksanaan proyek.

Ia menyoroti terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijadikan dasar pelaksanaan swakelola proyek rumah dinas.

Berdasarkan LHP BPK, dasar hukum Pergub 31 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah dicabut. Kemudian pelaksanaan swakelola proyek dimaksud bertentangan dengan Keppres yang berlaku. 

“Nah kalau peraturan pelaksanaannya saja ilegal, maka dugaan korupsinya jelas tuh. KPK jangan macam-macam lagi lah, nanti dianggap ayam sayur,” tandasnya keras

Menguji Komitmen KPK, Panggil Sherly Tjoanda 

Muslim menegaskan desakan ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan memberi kepastian hukum kepada pejabat yang memegang amanah rakyat. 

“Upaya untuk menunda proses hukum kasus ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada KPK,” ucapnya

Muslim Arbi
Muslim Arbi

Diketahui sebelumnya,  Proyek pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara dengan pagu Rp8,8 milyar menjadi sorotan setelah BPK menemukan kejanggalan. Salah satunya penggunaan skema swakelola yang dinilai tidak sesuai aturan, ditambah dasar hukum Pergub 31/2025 yang disebut telah dicabut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi terkait jadwal pemanggilan. Sementara Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Pemprov Maluku Utara untuk memberikan keterangan resmi atas tudingan GalaK. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *