Pemberhentian Anggota DPRD Fraksi Gerindra Lewat Sidang Paripurna Belum Final. Pegiat Hukum Sarankan Nurjaya Gugat ke PTUN

Pegiat Hukum, Irwan Abd Hamid

TERNATE,LM.com- Pegiat Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid menyoroti ketok palu oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang di gelar, Selasa (18/08/2026).

Pengumuman sanksi yang dibacakan oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Tasman Balak berdasarkan proses penanganan dugaan Pelangggaran Kode Etik dan tata tertip dengan nomor perkara 171.4/DPRD-KT/BK/II/2026.

Pemberhentian tersebut mengacu pada peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 tahun 2024, dan BK telah mengeluarkan surat Keputusan nomor 01/KEP/BK/DPRD/KT/2026 terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim yang dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik serta Peraturan tata tertip DPRD Kota Ternate.

Namun, Irwan menanggapi bahwa putusan BK dan DPRD itu belum bersifal final dan mengikat karena Putusan BK dan Paripurna masih bisa di gugat Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan ini sangat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya Asas Proporsionalitas.

Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. Putusan BK yang tidak Proporsional memberikan dasar hukum yang kuat bagi PTUN untuk membatalkannya.

Menanggapi adanya pendapat hukum bahwa putusan Badan kehormatan (BK) tidak dapat di Gugat ke PTUN adalah keliru dan tidak mendasar. Sebab, berdasarkan Yurisprudensi di beberapa daerah telah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili dan memutus Pokok Perkara yang sama tentang Pemberhentian Anggota DPRD dengan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Putusan Badan Kehormatan (BK) dan Putusan Ketua DPRD batal dan mencabut Keputusan BK dan Keputusan Ketua DPRD. 

Irwan Menjelaskan jika pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN adalah tepat Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Junto Undang-Undang Nomor 9 tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, PTUN memiliki kewenangan untuk memutus sengketa Tata Usaha Negara termasuk Putusan badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD Kota ternate.

Dirinya berharap agar pihak yang merasa dirugikan yakni Nurjaya Hi Ibrahim oleh Putusan BK dan Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan kembali hak-haknya. “Baiknya Nurjaya Hi Ibrahim gugat BK dan Pimpinan Dewan ke PTUN,”saran Irwan (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *