
JAKARTA,LM.com- Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut- Jakarta) bersama tokoh Malut menggelar aksi demonstrasi di gedung KPK, Senin (10/8/2026). Dalam aksi itu mereka menuntut pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang diduga terseret dalam pusaran dugaan kasus KKN swakeola proyek rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar.
Dewan Pakar Himpunan Keluarga Maluku Utara (HIKMU), Muslim Arbi sekaligus Direktur GALAK beberapa waktu lalu yang melaporkan dugaan korupsi pada swakelola proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku utara menyampaikan orasi singkat dan kritis meminta KPK untuk merespon tuntutan SKAK – MALUT. “KPK segera periksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda,”tegasnya
Dalam orasinya, Muslim Arbi juga menyampaikan apresiasi kepada SKAK – Malut yang dinilainya menegakan amal Ma’ruf nahi mungkar. ”Jadi sebagai Direktur GALAK, minta dengan tegas KPK segera merespon tuntutan dari sentral anti korupsi Maluku utara di KPK ini agar segera memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ”ujar Muslim Arbi
Muslim menegaskan, tuntutan ini berdasarkan LHP BPK bukan asumsi ”karena ini jelas temuan BPK bukan berdasarkan asumsi, gak ada”tandasnya.
Dikesempatan itu SKAK-Malut dalam tintutannya merujuk pada LHP BPK Nomor: 34/LHP/DJPKN.VI.TER PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan LHP tersebut, pelaksanaan pekerjaan swakelola ditemukan bermasalah. Selain dasar hukum Pergub 31/2025 tentang pengadaan barang/jasa Dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku utara yang telah dicabut, terdapat perbedaan jangka waktu antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) selama 90 hari kalender dengan timeline PPK yang terbagi dua: Kediaman Gubernur 71 hari, 3 Agustus – 12 Oktober 2025, dan Aula Istana Rakyat, Guest House, Rumah Jaga 69 hari, 13 Oktober – 20 Desember 2025.
Hasil reviu per 24 Oktober 2025 menunjukkan progress Kediaman Gubernur baru 68,1%. Sementara Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga belum ada progress. Padahal pekerjaan sudah berlangsung 256 hari sejak penunjukan swakelola.
PPK beralasan perbedaan waktu karena lamanya proses pembelian material dan perbedaan harga di lapangan.
Pengelolaan Material dan Keuangan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
LHP juga mencatat realisasi pembayaran sampai 24 Oktober 2025 sebesar Rp5.171.731.286,00. Namun pelaksanaan tidak didukung penyusunan Buku Kas Umum.
Tidak ada pula laporan usulan kebutuhan material, sarana prasarana, peralatan, dan tenaga kerja beserta laporan penggunaannya secara berkala.
“Permasalahan ini berpengaruh pada pengelolaan kebutuhan material dan tenaga kerja serta biaya yang tidak terukur. Berisiko pada volume dan kualitas pekerjaan,” bunyi LHP yang dikutip
Minta KPK Periksa Gubernur, Sherly Tjoanda Laos
Atas temuan tersebut, SKAK mendesak KPK melakukan investigasi dan memanggil Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda* untuk diperiksa.
Menutup pernyataannya, Muslim mengingatkan KPK agar tegas dan adil dalam penegakan hukum sehingga tidak dicurigai publik memainkan kepentingan politik jika penegakan hukum.
”Kalau ini tidak segera dilakukan maka KPK bisa diduga melakukan politik dengan hanya fokus pada operasi tangkap tangan yang menata sat bupati-bupati dari kalangan partai tertentu jadi aduan masyarakat seperti ini tidak diproses oleh KPK maka patut diduga KPK telah melakukan politisasi atau tindakan politik dalam penegakan hukum”tegas dia
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (Red)