
Ikbal Hayat (PUSKASNAS & Tokoh Fagogoru) : Peringatan Keras ke Pusat! Kekayaan Dikuras, Masyarakat Adat Terabaikan!
JAKARTA,LM.com- Ironi mencengkeram Maluku Utara. Provinsi yang menjadi salah satu penyumbang ekspor raksasa bagi negara justru dinilai masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan pembangunan, serta minimnya manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.
Data yang menjadi sorotan menunjukkan nilai ekspor komoditas nikel, besi, dan baja mencapai Rp243 triliun pada 2025, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah pada 2026 disebut hanya sekitar Rp317 miliar, atau setara 0,13 persen dari nilai ekspor tersebut.
Kesenjangan inilah yang kini memantik kemarahan masyarakat dan mendorong munculnya wacana konsolidasi politik serta langkah konstitusional dari kelompok masyarakat adat Fagogoru di Halmahera Tengah dan Timur
Fakta Mengguncang. Kekayaan Mengalir, Daerah Dinilai Hanya Menerima Rempah.
Sejumlah data yang menjadi dasar kritik masyarakat antara lain:
Ekspor 2025: Rp243 triliun
• Besi/Baja: Rp160,8 triliun
• Nikel: Rp82,21 triliun
DBH 2026 sekitar Rp317 miliar.
51 IUP Nikel Beroperasi tersebar di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan aktivitas pertambangan yang mencakup kawasan luas yang oleh masyarakat disebut bersinggungan dengan wilayah tanah adat.
Tren ekspor terus meningkat :
Rp178,5 triliun (2023) → Rp189 triliun (2024) → Rp243 triliun (2025).
Namun, di tengah pertumbuhan nilai ekspor tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa peningkatan kekayaan sumber daya alam belum berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal.
Aliansi Fagogoru Siap Konsolidasi Referendum
Ketidakpuasan terhadap ketimpangan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, serta persoalan hak masyarakat adat kini memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Fagogoru menyatakan siap melakukan konsolidasi menuju langkah referendum, sebagai bentuk tekanan politik dan aspirasi atas tuntutan keadilan serta pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya.
Direktur Eksekutif PUSKASNAS sekaligus tokoh pemuda dan pemimpin adat Fagogoru, Ikbal Hayat menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Pusat dan seluruh pemegang izin sebanyak 51 IUP nikel di Maluku Utara, ratusan ribu hektar lahan adat yang digarap, hasilnya kosong bagi rakyat. Kekayaan mengalir deras ke Jakarta, kami hanya menerima remah. Jika keadilan tidak ditegakkan segera, kami siap bersatu dalam langkah konstitusional terbesar: referendum untuk menegaskan hak dan kedaulatan tanah kami.
“Ini sinyal keras bahwa persoalan pembagian manfaat sumber daya alam tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi, tetapi telah menyentuh persoalan keadilan wilayah, hak masyarakat adat, dan masa depan generasi Halmahera,”tegas Ikbal Hayat
Sistem Dinilai Tak Berpihak, Kerusakan Lingkungan Jadi Beban
Persoalan lain yang ikut disorot adalah mekanisme pembagian DBH yang formula utamanya ditentukan melalui kebijakan pemerintah pusat.
Usulan perbaikan formula DBH yang sebelumnya didorong melalui APPSI kepada Presiden disebut belum memberikan perubahan yang dirasakan masyarakat secara signifikan.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, termasuk persoalan reklamasi yang dipertanyakan, kerusakan kawasan, serta berbagai persoalan yang disebut terjadi di wilayah pertambangan, termasuk Pulau Gebe.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Jika kekayaan alam terus dieksploitasi dan nilai ekspor terus meningkat, mengapa masyarakat di wilayah penghasil masih harus mempertanyakan manfaat pembangunan yang mereka terima?
Tuntutan Rakyat Tak Terelakkan
Masyarakat mendesak pemerintah dan seluruh pemegang izin pertambangan untuk segera mengambil langkah konkret:
Revisi Formula DBH dan Akuntabilitas 51 IUP
Keadilan fiskal yang lebih nyata bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Memastikan tanggung jawab terhadap lahan, ganti rugi, kewajiban sosial, dan lingkungan.
Hormati Hak Tanah Adat
Wilayah adat tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek eksploitasi sumber daya alam maka Pemerintah diminta membuka ruang dialog dan penyelesaian sebelum ketegangan sosial semakin memuncak. Sebab, Maluku Utara bukan sekadar tempat sumber daya alam dikeruk untuk memenuhi kebutuhan industri dan ekspor nasional.
“Maluku Utara adalah rumah bagi jutaan manusia yang berhak mendapatkan kesejahteraan, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keadilan atas kekayaan alam di tanah sendiri. Jika ketimpangan tidak segera dijawab, konsolidasi masyarakat Fagogoru dan wacana referendum yang disuarakan dapat menjadi tekanan politik baru yang tidak bisa lagi diabaikan,”pungkasnya (Red)