
TERNATE,LM.com- Meski pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim -Wayaua telah selesai dikerjan oleh rekanan tetapi masih menyisahkan masalah karena pekerjaan proyek tersebut ternyata ada kekurangan volume dan hilai nya ratusan juta rupiah.
Pengurangan volume pekerjaan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2024 S.D 2025 (S.D Oktober 2025) pada Pemerintah Provinsl Maluku Utara Nomor : 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025
Pada halaman 8, huruf c dijelaskan bahwa kekurangan volume atas pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim -Wayaua sebesar Rp435.076.089,37O. Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim – Wayaua dilaksanakan oleh PT. Alfian Putra Mandiri (PT APM) sesuai Kontrak Nomor 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.VIIIFSK.01/APBD-P/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp16.460.945.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 360 hari kalender (31 Januari 2023 s.d. 25 Januari 2024).
Berdasarkan SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 53,82% atau sebesar Rp8.121.830.263,00. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan melalui Berita Acara penyerahan pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 600.620/BAST-PHO/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.VIIWFSK.01/2024 tanggal 4 November 2024.
Pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim – Wayaua dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan Penyedia yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan fisik tanggal 14 September 2025 yang ditandatangani bersama oleh PPK, penyedia jasa dan Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik dan Divisi Struktur sebesar
Rp435.076.089,37. Atas permasalahan terscbut PPK dan pihak penyedia menyatakan sepakat atas kekurangan volume tersebut.
Menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, Devisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, apapun yang menajdi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti tidam bisa dibiarkan.
“Untuk itu saya meminta kepada Kepala Dinas PUPR Malut, Risman dJafar untuk memanggil rekanan supaya segera menyelesaikan tanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruasa Wayatim-Wayaua,”pinta Sudarmono (Red)