Kapolda Maluku Utara Pimpin Pemusnahan Ratusan Ribu Botol Minuman Keras Berbagai Jenis

 

Kapolda Malut saat Konfrensi Pers

SOFIFI,LM.com- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin langsung kegiatan pemusnahan ribuan minuman keras (Miras) Ilegal dari hasil operasi berskala besar melalui Pelaksana Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polda Maluku Utara, pada priode semester I (satu) Tahun 2026, yang merupakan komitmen Polda Malut dalam menjaga situasi keamanan (Kamtibamas) di Maluku Utara kedepan. 

Gelaran kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di lingkungan Polda Maluku Utara, tepat di halaman depan gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokes), Kota Sofifi, pada Rabu, (5/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara, dan serta Kapolres jajaran.

Dalam Konfrensi Pers (Kompers) tepat di depan lobi Polda Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, menyampaikan bahwa barang bukti minuman keras (Miras) ilegal dalam jumlah besar yang berhasil dimusnakan di antaranya: 

1. Captikus sebanyak 32,466,6 Liter. 

2. 24,161 botol.

3. 35 ribu 16 kantong.

4. Jenis saguer 22, 979 Liter dan 92 botol. 

5. Jenis ciu 350 Liter dan 49 botol.

6. Miras jenis akar 60,6 Liter, 92 botol dan 748 kantong.

7. Bir berbagai mereka 3783 botol, 2900 kaleng. 

Dari jumlah total keseluruhan barang bukti minuman keras (miras) ilegal untuk semester I (satu) adalah: 

1. 55,857,2 Liter.

2. 28,107 botol.

3. 35,706 kantong dan 28,260 kaleng. 

Barang Bukti Yang di Musnahkan

Selain itu, Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman, juga menyampaikan bahwa terkait peredaran miras ilegal di Maluku Utara ini kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tetapi juga pengambil langkah-langkah preventif untuk melakukan pemutusan matarantai perederan miras ilegal. dan mencegah berbagai bentuk tindak pidana yang ditimbulkannya. 

“Selain mengantongi penyitaan, petugas juga melakukan pemusnahan minuman keras tradisional di lokasi penumbuhan termasuk merobohkan tempat-tempat penyulingan pohon eno sebagai pembuat minuman tradisional langkah ini merupakan bagian dari memutuskan matarantai peredaran miras ilegal yang beredar di Maluku Utara,” ujar Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman, pada konfrensi pers. 

Pimpinan Polri di wilayah Maluku Utara ini juga menegaskan bahwa pencegahan berbagai bentuk tindak pidana yang masih terus timbul di tengah-tengah lingkungan masyarakat, akan terus ditindak dengan langka-langka hukum. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *