
“Denda Rp2,2 Triliun tanpa Sanksi Pidana Dinilai Legalisasi Eksploitasi. Tanah Negara, Tapi Ribuan Hektar Tanaman Belum Terbayar Sepeser Pun”.
HALTENG,LM.com– Gelombang kemarahan masyarakat dan elemen pengawas kian memuncak terhadap operasional PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Gerakan Peduli Lingkungan dan Tata Kelola Maluku Utara (GPLT-MU) serta Pusat Pengawasan Sumber Daya Alam (PPSDA) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang dinilai tidak memberi manfaat, melainkan penuh dugaan pelanggaran hukum dan perampasan hak warga.
Kemarahan bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung. perusahaan terbukti mengeruk nikel di 234,04 hektare kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, alih-alih dihentikan total atau diseret ke ranah pidana, pemerintah hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp2.279.941.506.536,45 (lebih dari Rp2,2 triliun), merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan hitungan tarif Rp6,5 miliar per hektare.
Praktik ini makin menguatkan tuduhan bahwa perusahaan seolah “kebal hukum”. Ratusan hektar lahan warga dijarah atas nama aturan. Ironisnya pihak perusahaan berdalih “sudah mengurus izin”. Namun, kenyataannya ribuan hektar tanaman milik masyarakat lokal hingga kini belum mendapat ganti rugi yang layak. Eksploitasi terus berjalan seolah ada perlindungan dari pihak tertentu.
“Penjatuhan denda raksasa tanpa sanksi pidana maupun penghentian operasi total bukanlah penegakan hukum, melainkan bentuk legalisasi pelanggaran. Seolah merusak hutan dan merugikan rakyat bisa diselesaikan hanya dengan uang, tanpa memberi efek jera bagi korporasi besar,” tegas Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono, SH
Masyarakat juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses peningkatan status izin dari IUP menjadi IUP Operasi Produksi (IOP), serta fakta bahwa kehadiran perusahaan tak pernah membawa perubahan kesejahteraan yang nyata bagi warga sekitar.
Elemen pengawas mengingatkan, jika hukum hanya berorientasi menambah kas negara lewat penarikan denda tanpa memedulikan hak rakyat dan kerusakan lingkungan, maka kekayaan alam hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak—sementara pemilik tanah kembali menjadi korban.
Ancaman aksi massa ini disampaikan sebagai peringatan keras: pemerintah harus segera meninjau ulang seluruh izin, memproses pelanggaran secara adil, dan memastikan manfaat kekayaan alam benar-benar kembali untuk rakyat Maluku Utara.
Data Resmi Perusahaan (Sumber: Minerbaone)
– Nama Badan Usaha: Halmahera Sukses Mineral
– Kode Badan Usaha: 3230
– Jenis: PT (Perseroan Terbatas)
– NPWP: 002491590********
– Alamat Kantor: Jl. Batu Ceper No. 61, Jakarta | Telp/Fax: (021) 3852563 / 3844896 / 3454967
Susunan Pengurus :
No Nama Jabatan
1 Husain Abdullah Komisaris
2 Chandra Lohisto Komisaris
3 He Xiao Zhen Komisaris
4 Lin Ji Qun Komisaris Utama
5 Wang Ren Hui Komisaris
6 Ye Changqing Direktur
7 Xiang Binghe Direktur
8 Tommy Lohisto Direktur
9 Ade Wirawan Direktur
10 Rusli Lohisto Direktur Utama
Kepemilikan Saham :
No Pemegang Saham Keterangan Persentase
1 Rusli Lohisto WNI 6%
2 Ade Wirawan Lohisto WNI 20%
3 Sie Tjioe Jin – 20%
4 Chandra Lohisto WNI 5%
5 Halmahera International Investment Pte. Ltd. Badan Usaha 49%
Perizinan Utama :
– Nomor Izin: 380.1/KPTS/MU/2016 | Jenis: IUP Operasi Produksi
– Komoditas: Nikel | Luas: 7.726 hektare.
Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap management PT HSM. (Ikhy)