Tantang Putusan Pengadilan, PT. Anugerah Sukses Mining Masih Ngotot Beroperasi di Pulau Gebe

Flayer Foto Berita

“Sengketa Saham Berdarah : Dari Persekutuan, Berbalik Musuh, Hingga Kekuasaan Diduga Dilakukan Secara Paksa”

JAKARTA,LM.com– Bayang-bayang ketidakadilan dan pelanggaran hukum kembali menyelimuti wilayah tambang nikel di Pulau Gebe. Meski Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutuskannya secara tegas. Namun, PT Anugrah Sukses Mining (ASM) diduga masih mengabaikan putusan itu dan terus beroperasi seolah tak tersentuh aturan.

Kisah ini bermula dari persekutuan yang berubah menjadi perang kepentingan. Awalnya, Julia Santoso (ahli waris pemegang saham pengendali PT. Harum Resources/HR) dan Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) bersatu melawan pihak asing China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO.LTD (TJI CO.LTD). Namun nasib berbalik arah: SSGH dilaporkan, ditahan, lalu kasusnya dihentikan lewat jalan yang dipersoalkan, hingga akhirnya ia justru bersekutu dengan musuh lama dan melaporkan balik Julia Santoso.

Tantang Putusan Hukum 

Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan.  RUPSLB tanggal 4 Desember 2023 beserta Akta Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan TIDAK SAH dan batal demi hukum.

Seluruh perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pelakunya.

Kepemilikan saham dikembalikan semula: Julia Santoso lewat PT. Harum Resources memegang kendali penuh.

Yang sah hanyalah dokumen perubahan struktur tahun 2022 yang telah disahkan Kemenkumham.

Namun, kenyataannya di lapangan sungguh ironis. Sebab, meskipun hakim telah memutuskan perkara tersebut tetapi aktivitas tambang ASM di Pulau Gebe diduga masih berjalan terus. Belum ada tanda-tanda pemulihan kepemilikan sesuai putusan, dan tak jelas siapa yang kini memegang kendali operasional perusahaan.

Dugaan Kecurangan Dan Tekanan Yang Meyelimuti

Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Bala Pattyona menegaskan bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat SSGH sangat cacat hukum. “Perjanjian itu dibuat saat SSGH masih berstatus tersangka, di bawah tekanan, tanpa melibatkan pemegang saham utama, bahkan pihak asing yang terikat perjanjian awal pun tak dilibatkan. Ini bukan perdamaian, melainkan pengambilalihan kekuasaan secara paksa!”

Kuasa Hukum dan Pemilik Saham

Pihaknya juga menyoroti penghentian penyidikan (SP3) yang dianggap tidak sesuai syarat hukum, serta dugaan campur tangan pihak berwajib yang membelokkan jalur hukum demi kepentingan segelintir orang.

Masyarakat Pulau Gebe kini bertanya-tanya: seberapa kuat perlindungan yang dimiliki kelompok ini hingga berani menginjak-injak putusan pengadilan? Kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah, kini dijadikan alat perebutan kekuasaan yang melanggar hukum, sementara pemilik sah haknya terus dipinggirkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah meminta tanggapan resmi manajemen PT ASM. Namun, belum ada penjelasan hingga berita ini diterbitkan. Padahal, Putusan hukum harus ditegakkan, bukan dibelokkan demi kepentingan pribadi ataukorporasi. Keadilan tidak boleh berjalan dua macam di tanah Maluku Utara. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *