PT. JAS dan PT AR Beroperasi Diluar IUP Lebih Dari 25 Hektare. LPP Tipikor Malut Bakal Laporkan ke Kejagung Dan Mabes Polri

Rapat Pemkab Haltim dengan Perusahan

TERNATE,LM.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Senin (19/01/2026) bertempat di ruang rapat Bupati Halmahera Timur melaksanakan rapat dengan Pelaku Usaha Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dengan dengan membahas sejumlah agenda.

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Bupati Ubaid Yakub, Sekretaris Daerah (Sekda), Ricky Chairul Richfat dan pihak perusahan memnahas sejumlah persoalan yakni terkait tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam rangka pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan Instansi terkait lainnya dengan Nomor LHP:30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025. Pelaksanaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Adapun substansi pembahasan dan hasil – hasil rapat itu dapat simpulkan beberapa hal yang ditekankan yakni, terkait hasil pemeriksaan BPK Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta

Kehutanan Atas Kegiatan Usaha Pertambangan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Dan Instansi Terkait lainnya.

1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Atas Kegiatan Usaha Pertambangan

2. Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup Atas Kegiatan Pertambangan 

3. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Atas Kegiatan Pertambangan.

Dalam notulen rapat itu Pemerintah terungkap kegiatan usaha pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pelaku usaha pertambangan yakni, 

1. PT. AR dengan kegiatan di luar IUP yakni area jetty dan stockpile di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba dengan luas 5,05 Haktare. 

2. PT. JAS dengan kegiatan di luar IUP yakni area stockpile ETO, sarana prasarana dan main hauling di Desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan dengan luas 20,18 Hektare.

Pemkab Halmahera Timur juga menyampaikan Hasil temuan terkait pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan karena terdapat pelaku usaha pertambangan belum melaksanakan kewajiban pada aplikasi simpel sebut saja, PT ARA (operasi), PT ABB, PT AJP, PT BN (belum operasi), PT CAB, PT FMI, PT HM (Berhenti Beroperasi / Dorman), PT PMA dan PT STS (operasi).

Selanjutnya Pemkab Haltim menyampaikan terdapat pelaku usaha pertambangan yang belum taat terhadap kewajiban pencemaran air. Terdapat pula pelaku usaha pertambangan melakukan pembuangan pemanfaatan air ke badan air tanpa adanya persetujuan teknis dan surat laik operasi. 

Menanggapi kegiatan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT AR dan PT JAS,  Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara,  Alan Ilyas mengatakan, aktivitas diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh dua perusahan itu dipastikan merugikan Negara karena berpotensi hilangnya penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak serta royalti produksi. Kemudian,  pelanggaran Tata Ruang,  Kegiatan tidak sinkron dengan rencana tata ruang Pemerintah Daerah.

“Jadi, resiko hukum nya menyeret pemegang IUP resmi jika terbukti melakukan penambangan melebihi batas koordinat resmi mereka.  Atas permasalahan serius ini, kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. LPP Tipikor dalam keterangan resminya akan segera memasukkan laporan formal agar kasus ini diusut tuntas,” pungkas Alan Ilyas

Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap sejumlah perusahan yang disebutkan, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Halmehera Timur. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *