
SOFIFI,LM.com- Aktivitas pertambangan batuan atau galian C milik PT. Intimkara di area Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali disorot. Perusahan milik pengusaha Budi Liem itu diduga melakukan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun lingkungan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan pengambilan, penumpukan, hingga penjualan batuan dan pasir diduga dilakukan tanpa izin. Padahal Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUP-Batuan) milik PT. Intimkara telah habis sejak Agustus 2025.
Tidak hanya itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inpektorat Provinsi Maluku Utara. Oknum ASN yang berasal dari Desa Durian itu diduga memfasilitasi PT. Intimkara untuk mengakses lahan tambang di Kali Oba.
“Datanya ada, banyak, bukan hanya satu orang. Untuk sementara kami menggarap lahan milik Pak Viktor Amu yang saat ini sedang berjalan. Sepertinya beliau dari Dinas Perkim,” ujar Asmira dan Sangkala, Admin dan Pengawas PT. Intimkara, Selasa (30/6/2026).
Viktor Amu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengklaim sebagian areal Kali Oba sebagai milik pribadi. Padahal, berdasarkan aturan dan praktik yang berlaku, aliran sungai tidak dapat diklaim sebagai hak milik perorangan. Atas dugaan tersebut, Viktor Amu disebut membangun kerja sama secara ilegal dengan PT. Intimkara.
“Untuk perkembangan izin, kami di sini tidak mengetahuinya. Nanti bapak tanyakan saja kepada Pak Robi di kantor Ternate di keruhan Monunutu. Kami di sini hanya menjalankan perintah,” tegas admin dan pengawas.
Hingga Juni 2026, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus berlangsung dan memasuki 11 bulan. Namun PT. Intimkara hingga kini belum dikenai sanksi hukum. Padahal potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat penambangan serta penjualan material secara ilegal ditengarai cukup besar.
Diduga Langgar UU Minerba dan PP ASN
Aktivitas penambangan tanpa IUP jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, jika terbukti oknum ASN Disperkim memberikan akses tambang saat izin perusahaan mati sejak Agustus 2025, maka yang bersangkutan diduga melanggar:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
2. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Warga di Dua Desa, Desa Durian dan Ampera Mendesak Polda Malut Segera Bertindak Tegas
Warga di dua desa terdampak, yakni Desa Durian dan Desa Ampera, mengaku tidak pernah menerima kontribusi apa pun dari PT. Intimkara yang telah beroperasi puluhan tahun.
“Kami di dua desa ini tidak dapat apa-apa dari PT. Intimkara, yang kami dapatkan hanyalah kerusakan lingkungan di areal kali Oba dan dampak lingkungan yang cukup para” tegas seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak Polda Maluku Utara agar segera mengambil sikap dan langkah tegas menindak PT. Intimkara dan Viktor Amu sebagai ASN sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Terpisah kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Niwan MT Ali beberapa kali di konfirmasi Redaksi Media ini ikhwal dokunen perizinan PT. Intimkara tetapi tidak pernah menanggapi konfirmasi hingga berita ini dipublish. (Tim/opan)