Puluhan Ribu Ton Material Limbah Diduga Keluar Tanpa Izin. Desak Polda Malut Periksa Managemen PT. IWIP

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan limbah di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi sorotan. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang diterima redaksi, diduga terjadi aktivitas pengeluaran, penimbunan, hingga pendistribusian limbah dalam jumlah besar disebut tidak melalui prosedur maupun perizinan sebagaimana mestinya.

Material yang diduga keluar dari kawasan industri meliputi besi skrap, tembaga, dan berbagai material lain yang disebut masuk dalam kategori limbah B3 maupun non-B3. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengancam lingkungan, dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara, Sofyan Haji Ahmad menyebut dugaan volume material yang keluar mencapai puluhan ribu ton. Besarnya jumlah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan di kawasan industri.

Menurutnya, jika benar material dalam jumlah sebesar itu dapat keluar tanpa prosedur resmi, maka perlu ditelusuri apakah terdapat celah pengawasan atau dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Bagaimana mungkin material dalam jumlah sangat besar bisa keluar dari kawasan industri tanpa terdeteksi? Jika dugaan ini benar, tentu perlu diusut secara menyeluruh kepada managemen PT. IWIP. Jadi, kami minta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara selidiki penjualan limbah tersebut,” ujar Sofyan

Minta Aparat Hukum Segera Bertindak

Forum Komunikasi Pengusaha Daerah (FKPD) Maluku Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar polemik ini tidak semakin meluas.

Desakan tersebut diantaranya : 

 Memperketat pengawasan seluruh akses keluar-masuk kawasan industri.

Melakukan audit independen terhadap data produksi dan pengelolaan limbah.

Menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.

Menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Lanjut Sofyan, keluar dan diperdagangkan limbah tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah, serta kewajiban memulihkan kondisi lingkungan.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan aturan lain yang relevan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan limbah serta pertambangan, yang memuat ancaman pidana, denda, dan kewajiban pemulihan lingkungan,”tambah Sofyan 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IWIP masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas informasi dan dugaan yang berkembang. (Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *