
HALTENG,LM.com- Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat dari Pulau Gebe, Maluku Utara. Sebab, PT. Anugrah Sukses Mining (ASM), perusahaan yang merupakan bagian dari grup PT Harum Energy Tbk, diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan bijih nikel pada periode 2024–2025, ketika perusahaan tersebut disebut belum memiliki kuota produksi dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode itu.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertambangan yang mendapat sorotan karena menyangkut dugaan aktivitas produksi tanpa persetujuan RKAB.
RKAB Disebut Nol, Aktivitas Tambang Diduga Tetap Berjalan
Berdasarkan data dari sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT ASM memang memiliki IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga tahun 2033.
Namun menurut pihak pelapor, perusahaan tidak memiliki kuota produksi RKAB pada tahun 2024–2025, sehingga aktivitas yang diperbolehkan pada periode tersebut disebut terbatas pada pembangunan sarana pendukung dan bukan produksi maupun penjualan bijih nikel.
Perwakilan Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H. Dikir mengklaim memiliki dokumentasi berupa foto, video, serta informasi mengenai dugaan pengangkutan ore nikel menuju kawasan industri pengolahan maka pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila benar terjadi aktivitas produksi tanpa RKAB, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Data administrasi harus dicocokkan dengan aktivitas di lapangan. Bila terbukti ada penambangan dan penjualan tanpa dasar hukum yang sah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Sudiono.
Desakan Audit Menyeluruh
GPLT-MU meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satuan (Satgas-PKH) terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, dan Kementrian ESDM untuk melakukan dokumen RKAB dan produksi tahun 2024–2025.
1. Menelusuri alur penjualan dan distribusi bijih nikel.
2. Memeriksa jajaran direksi, pihak terkait, dan pihak lain yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
3. Menyelidiki apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan.
4. Menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, PT Anugrah Sukses Mining belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. (Ikhy)