
SOFIFI,LM.com- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di dua lokasi berbeda di Provinsi Maluku Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua nahkoda kapal sebagai tersangka, sementara pemilik BBM masih diburu.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP. Agus Supriadi mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Pulau Taliabu pada 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIT. Polisi menyita delapan ton BBM subsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan KM Cahaya Delima.
“BBM ini dikirim melalui jalur laut dari Talaud menuju Desa Tikong karena sebelumnya sudah ada yang memesan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Maluku Utara, Senin (22/06/2026) kemarinĀ
AKBP Agus menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi sempat mengamankan tujuh orang. Namun setelah penyelidikan dan penyidikan, hanya nahkoda kapal yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya berstatus saksi.
Sementara itu, pemilik BBM diduga berada di Luwuk dan masih dalam pengejaran penyidik. “Pemiliknya kaminmasih kejar dan yang bersangkutan akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Pengungkapan kedua dilakukan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.14 WIT. Polisi menggagalkan pengiriman 20 ton BBM subsidi jenis Solar yang diangkut menggunakan KM Al-Madinah dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. Adapun pemilik BBM juga masih dalam pengejaran.
“Untuk kasus di Halmahera Selatan, nahkodanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik BBM masih diburu tim penyidik,”cetus Agus
Agus menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman terhadap para pelaku lebih dari lima tahun penjara.
Ia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arief Budiman untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026,”pungkas Agus (opan)