Skandal Tambang Emas Desa Anggai. Aktivitas Pemurnian Milik Hasan Hanafi Bermasalah, Bakal Dilaporkan ke Aparat Hukum

Peta Satelit di Hasil Audit

TERNATE,LM.com– Aktivitas pemurnian emas di lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai milik Hasan Hanafi diduga kuat beroperasi di luar wilayah izin resmi dan melanggar aturan kelestarian lingkungan mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara. 

Sebab, Lokasi pertambangan rakyat ini berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan dokumen persetujuan lingkungan, ruang lingkup usaha pertambangan milik Hasan Hanafi seharusnya meliputi pengambilan bijih emas serta pengolahan hasil tambang menggunakan metode sianidasi.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terendus setelah adanya pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 28 Oktober 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh fasilitas pemurnian milik HH dibangun di titik koordinat yang berada di luar batas wilayah IPR yang sah.

Fasilitas luar izin tersebut meliputi :

• Dua buah tong alat pemurnian emas.

• Sistem penyaringan air limbah hasil pemurnian.

• Kolam pengendapan limbah (settling pond).

Kolam Limbah Hanya Galian Tanah dan Tanpa Beton

Selain masalah batas wilayah, LPP Tipikor Malut juga menyoroti pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah beracun. HH diketahui telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai pedoman resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan fasilitas tidak sesuai standar keselamatan.

“Pembangunan settling pond tidak mengacu pada desain yang diatur dalam Pertek Baku Mutu Air Limbah. Kolam pengendapan yang dibangun sama sekali tidak dilengkapi rangka beton bertulang, melainkan hanya berupa galian tanah biasa,” ujar Alan Ilyas kepada awak media. Kondisi ini memperbesar risiko kebocoran material berbahaya ke lingkungan sekitar.

Tidak Memiliki Sistem Sparing dan Diduga Cemari Sungai

Pelanggaran Hasan Hanafi dinilai makin berat karena tidak ditemukannya Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing). Sistem digital otomatis ini sangat krusial untuk mencatat dan melaporkan kadar parameter serta debit air limbah secara langsung (real-time).

“Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya pembuangan air limbah berbahaya langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan Pertek. Ini adalah kejahatan pertambangan yang serius dan harus ditindak tegas,” tegas Alan.

LPP Tipikor Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum yang berani dan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan menjamur di lokasi pertambangan lain. Pihak LPP Tipikor Malut memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *