Akses SIPUHH Diblokir, UD. Putra Jaya Diduga Tetap Angkut Kayu Ilegal Dari Gane ke Sofifi

Papan UD Putra Jaya

SOFIFI,LM.com- Industri pengolahan kayu UD. Putra Jaya diduga masih beroperasi secara ilegal serta melakukan pengangkutan kayu tanpa izin resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Pengangkutan kayu tersebut berlangsung di daratan Gane, tepatnya di kawasan Gurua, Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kayu dari lokasi “Gurua” itu kemudian dibawa ke Oba Utara, Sofifi, Tidore Kepulauan (Tikep) tanpa dilengkapi dokumen sah apa pun.

Proses pengangkutan dilakukan tanpa SKSHHK yang wajib diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan data SIPUHH, akses UD. Putra Jaya diketahui telah diblokir oleh KLHK. Akibat pemblokiran itu, penerbitan SKSHHK untuk setiap pengangkutan kayu tidak dapat dilakukan.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Negeri (ARPN), Opick menyatakan tindakan tersebut diduga melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat 1. Pasal itu mengatur larangan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Aktivitas tanpa dokumen sah ini berpotensi merugikan negara dari hilangnya penerimaan PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta merusak ekosistem hutan di wilayah Gane,” ujar Opick saat diwawancarai wartawan newsliputanmalut.com com via telepon WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Pria yang biasa disapa Bung Opick juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gane Timur, untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang diduga dilakukan UD Putra Jaya.

“Jika tidak segera ditindak oleh Polsek Gane Timur, maka kami dari ARPN bersama masyarakat Desa Maffa akan melakukan aksi pemboikotan jalan lintas Gane Timur tepat di depan Polsek Gane Timur,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UD. Putra Jaya belum memberikan keterangan resmi. Polsek Gane Timur juga belum merespons desakan penghentian aktivitas tersebut. (pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *