
HALSEL,LM.com- Kendati Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan intens melakukan pantauan terhadap aktifitas pertambangan rakyat belum berizin alias ilegal di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat. Namun, tiga pengusaha tromol tampaknya belum juga disentuh hukum.
Hasil investigasi media ini di lapangan nenemukan bahwa di lokasi tambang rakyat ilegal desa Yaba itu ada 3 pengusaha yang juga pemilik tromol yakni Rony Mangundap alias rony, Sukri alias uky dan Dony Tak atau lebih tenar dikenal di desa Yaba sebagai dony pala itu saat ini memperolah hasil cukup besar dari hasil menggerakkan tromol mereka.
Saat tromol itu difungsikan untuk mengelola hasil tambang, ketiganya diduga kuat menggunakan cyanida alias bahan berbahaya tetapi hingga saat ini mereka bebas dan tanpa tersentih hukjm sedikit pun.
Menanggapi informasi tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, penggunaan tromol (gelundung) dan sianida untuk pengolahan emas tanpa izin adalah tindak pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba), serta tambahan sanksi pidana dan denda berlapis terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan perdagangan bahan kimia berbahaya.
“Sanksi hukum yang berlaku secara Nasional itu, Pertambangan Tanpa Izin (PETI), memproses mineral/emas menggunakan metode tromol atau sianida tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”tegasnya
Kemudian, pelanggaran Lingkungan Hidup (Limbah B3), Sianida diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menggunakan atau membuang limbah sianida ke lingkungan (tanpa izin pengolahan/pembuangan limbah) melanggar ketentuan pidana UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengusaha atau pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. Sebab, kalau kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,”tambah Irwan
Menurut Irwan, diistribusi dan Perdagangan Sianida Ilegal Sianida merupakan zat kimia terbatas yang distribusinya diawasi ketat dan dilarang melalui perantara.
“Mengedarkan atau memperdagangkan sianida tanpa izin edar atau izin impor yang sah merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Untuk itu dia meminta aparat setempat harus melakukan tindakan twrhadap para pelaku usaha yang ada di desa Yaba Kecamatan Bacan Barat,”pinta Irwan (pan)