Perusahan Pelat Merah Diduga Langgar Amanah Konstitusi. Satgas PKH Diminta Laporkan Kondisi Investasi di Halmahera Timur ke Presiden Prabowo

Flayer Foto Berita

HALTIM,LM.com– Dominasi penguasaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Timur, khususnya kawasan strategis Kecamatan Maba, Desa Buli, Pulau Pakal, hingga Blok Moronopo dan kawasan pesisir Sangaji, oleh kelompok usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai kecaman keras. Perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi teladan nasional dalam pengelolaan kekayaan alam justru dinilai memberikan contoh buruk, melanggar aturan, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, menjadi preseden buruk bagi pengusaha swasta maupun investor asing.

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono Hi Dikir melontarkan pernyataan tegas dan kritik terhadap kinerja Negara serta pengelolaan pertambangan yang berjalan saat ini. Menurutnya, penguasaan puluhan ribu hektare lahan konsesi serta nilai investasi puluhan triliun rupiah oleh entitas milik Negara nyatanya tidak memberikan dampak kesejahteraan, melainkan menyisakan kerusakan lingkungan parah, sengketa lahan, dan keluhan tak berujung dari warga.

“PT Aneka Tambang (Antam) inikan perusahan milik negara justru menjadi pelanggar aturan. Mereka seolah berkuasa mutlak, menguasai lahan dan izin, tapi jejak yang ditinggalkan adalah sungai mati, hutan gundul, dan warga yang makin terpinggirkan. Ini ironi besar, seharusnya BUMN menjadi garda terdepan menjaga amanat rakyat, faktanya justru menjadi contoh buruk yang ditiru pihak lain,” tegas Bung Ono, Selasa (27/5/2026).

Ia pun secara khusus meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan langsung meninjau fakta di lapangan. Menurutnya, apa yang terjadi di Halmahera Timur adalah bukti nyata kelalaian negara dalam melindungi tumpah darah Indonesia, bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dalam dunia pertambangan adalah dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh perusahaan tambang. Dokumen ini memuat target produksi, teknis operasional, pengelolaan lingkungan, hingga anggaran biaya. Dokumen RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM agar perusahaan legal beroperasi dan menjual hasil tambangnya. 

Data resmi Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) Tahun 2026 yang dihimpun Media ini penguasaan wilayah konsesi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan anak usahanya sangat masif. Sebagai induk perusahaan pelat merah pengelola nikel terbesar, Antam tercatat menguasai total 454.885 hektare lahan tambang yang tersebar di Indonesia, dengan porsi terbesar dan paling produktif berada di Maluku Utara.

Di Halmahera Timur, tepatnya di wilayah Kecamatan Maba, Antam beroperasi melalui tiga entitas besar dengan rincian kuota produksi dan luasan lahan sebagai berikut:

1. PT ANEKA TAMBANG TBK (BULI)- RKAB 2026: 1.640.000 Ton

– Luasan Konsesi: 3.648 Hektare

– Lokasi: Kawasan Industri Buli, Desa Gelto Li Buli, Pulau Pakal (termasuk fasilitas pengolahan/smelter PT Feni Haltim).

2. PT NUSA KARYA ARINDO (PT NKA)- RKAB 2026: 4.000.000 Ton

– Luasan Konsesi: 20.763 Hektare

– Lokasi: Blok Moronopo, Kecamatan Maba.

– Pengembangan: Berencana menaikkan produksi drastis menjadi 7,5 Juta Ton/Tahun, membuka lahan baru 206 hektare, dan membangun dermaga khusus di kawasan Sangaji Selatan.

Angka produksi hampir 8,5 juta ton ini sangat besar. Namun menurut Ono, angka fantastis ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan daerah, justru berbanding lurus dengan luas kerusakan lingkungan yang terjadi.

INVESTASI RP24,8 TRILIUN FENI HALTIM: PROYEK NEGARA TAPI MANFAAT ASING.? 

Salah satu proyek paling sorotan adalah kehadiran PT Feni Haltim (FHT) di kawasan Teluk Buli. Proyek hilirisasi nikel hasil kerja sama Antam dengan konsorsium asal China ini tercatat memiliki nilai investasi Rp24,8 Triliun (US$1,4 Miliar) dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Fakta krusialnya, 51% saham FHT dimiliki negara melalui Antam, artinya mayoritas kendali ada di tangan pemerintah. Secara aturan, ini harus menjamin keberpihakan penuh pada kepentingan nasional dan kesejahteraan warga. Namun investigasi Malut.com menemukan fakta sebaliknya:

TENDER & PENGADAAN DIDOMINASI PIHAK LUAR

Seluruh rantai pengadaan barang, jasa, hingga tenaga kerja didominasi perusahaan dan tenaga ahli dari luar daerah. Pengusaha lokal hanya menjadi penonton atau tersisih karena syarat administrasi yang tidak adil.

MINIM MANFAAT EKONOMI.

Meski menyerap ribuan tenaga kerja, posisi strategis dan manajerial kosong bagi warga lokal. Dampak ekonomi langsung yang dirasakan masyarakat adat dan warga sekitar nyaris nihil.

KETIDAKTRANSPARANSI LINGKUNGAN

Masyarakat menolak terulangnya kasus kawasan industri lain (WIP), menuntut transparansi AMDAL, namun akses informasi ditutup rapat. Potensi kerusakan Teluk Buli sebagai kawasan pesisir bernilai tinggi sangat mengkhawatirkan.

“Investasi Rp24 triliun, mayoritas saham negara, tapi yang kaya siapa? Yang makmur siapa? Warga Buli, Moronopo, Sangaji tetap hidup sederhana, sungai mereka rusak, tanah adat mereka dibatasi pagar perusahaan. Ini definisi kelalaian negara yang nyata,” tegas Ono

Pria yang biasa di sapa Bung Ono ini menegaskan bahwa seluruh praktik yang berjalan saat ini bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan, antara lain. 

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara: Prinsip keadilan, keseimbangan, dan manfaat maksimal bagi rakyat tidak dijalankan.

2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Kewajiban kemitraan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan transfer teknologi diabaikan.

3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja & UU Perlindungan Lingkungan: Ketentuan pemulihan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan hanya tertulis di atas kertas.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan sumber daya alam diabaikan sepenuhnya oleh BUMN.

“Negara hadir hanya sebagai penerbit izin dan pemegang saham, tapi absen total dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Padahal amanat Pasal 33 sangat jelas: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di Halmahera Timur, aturan ini mati suri,” paparnya 

Terhadap hal tersebut, Ono mendesak Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga independen melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika BUMN saja melanggar, mustahil perusahaan swasta atau asing mau patuh.

Baru-baru ini Satgas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah turun di Maluku Utara tentu sudah pasti melihat kondisi riil di Teluk Buli, Moronopo dan Sangaji, maka harus dilaporkan realitas dan fakta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai kekayaan alam Halmahera Timur habis tergali, tapi yang tertinggal hanya kerusakan ekologis dan kemiskinan struktural bagi anak cucu kami. Ini tanah leluhur, bukan lahan komersial semata,” pungkas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT. Antam Tbk, PT Feni Haltim, maupun Pemerintah terkait tuduhan pelanggaran hukum dan kelalaian yang disampaikan elemen masyarakat ini. (IKHY & Tim Redaksi Liputan Malut)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *