450 Hektar Lahan Tak Terbayar, Operasi Tanpa PPKH. PT Halmahera Sukses Mining Didesak Angkat Kaki

Flayer Foto Berita

Ikbal Hayat : Janji Ganti Rugi Rp2.500/m² Mangkrak, Izin Kawasan Hutan Kosong, CSR/PPM Terabaikan! Masyarakat Tanah Fagogoru Tak Lagi Bisa Diam!

JAKARTA,LM.com- Gelombang kemarahan dan tuntutan hukum meledak sepenuhnya di Maluku Utara dan siap bergulir di Jakarta. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) kini terjerat tumpukan pelanggaran berat. Sebab, menguasai 450 hektar lahan masyarakat adat tanpa membayar sepeser pun ganti rugi, beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH), serta menelantarkan kewajiban sosial.

Ketua Umum Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP‑SDA) yang juga Direktur PUSKASNAS, Ikbal Hayat menegaskan langkah tegas akan digelar di Jakarta tepatnya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Ditjen Minerba ESDM, hingga Kantor Pusat Perusahan. Sasaran aksi adalah Audit menyeluruh izin, lingkungan, dan keuangan; penindakan tanpa pandang bulu, penuntutan hak penuh masyarakat.

Selain itu, mereka juga akan meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan penegakan hukum profesional dan adil di daerah penghasil nikel.

“Di tanah Fagogoru ini ada pemiliknya! Tidak boleh ada yang bebas hukum. Jika terbukti melanggar izin, merampas lahan, dan menelantarkan rakyat, Negara harus hadir menindak tegas. Keadilan harus dirasakan di rumah sendiri,” tegas Ikbal Hayat

Ini masalah yang yang di lakukan PT. HSM

– Luas Lahan Bersengketa : 450 hektar tanah milik masyarakat adat di wilayah tanah Fagogoru.

– Janji Ganti Rugi: Dijanjikan Rp2.500 per meter persegi untuk tanah dan tanaman, namun tak pernah direalisasikan.

– Pelanggaran Izin : Terbukti membuka dan menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH/IPPKH resmi.

– Kewajiban Kosong. Tanggung Jawab Sosial (CSR), Program Pengembangan Masyarakat (PPM), dan reklamasi lingkungan dinilai tidak berjalan maksimal atau diabaikan.

– Status Operasi : Perusahaan dinilai “bebas hukum”—tetap beroperasi lancar tanpa gangguan, sementara warga kehilangan sumber kehidupan dan tanah leluhur.

Tuntutan Utama: PT HSM Wajib Angkat Kaki dan Tanggung Jawab 

Masyarakat adat dan elemen pengawas bersatu menuntut: PT Halmahera Sukses Mineral segera menghentikan seluruh aktivitas dan angkat kaki dari Halmahera Tengah jika tidak mampu menegakkan keadilan dan hukum.

Hingga berita ini dipublish Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap management PT. Halmahera Sukses Mining untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait tuntutan Puskasnas dan PP-SDA. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *