
HALSEL,LM.com- Kendati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman telah membentuk tim pemberantasan tambang ilegal yang bertugas mendata seluruh pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Maluku Utara. Namun, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara terus beroperasi tanpa tindakan apapun dari aparat penegak Hukum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Padahal, aktifitas pertambangan ilegal itu secara terang-terangan menggunakan alat berat.
Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, apabila benar aktivitas penambangan tanpa izjn (PETI) ini telah berlangsung lama dan menggunakan alat berat tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,” tegas Sudarmono
Ada apa dengan Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Selatan.?
Adanya aktifitas pertambangan ilegal tanpa izin di Kecamatan Bacan Timur Selatan ini menjadi sorotan yang mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha inisial AM alias Ani Momo ini secara terang-terangan lalu kenapa dibiarkan. “Kalau terbukti ada dan tidak ada sanksi alias dilakukan pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, lalu siapa lagi yang diharapkan melukan penegakan Hukum,” ujarnya
Diduga Pengusaha Ani Momo Terlalu Kuat dan Tidak Bisa Disentuh Hukum
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan dengan Menggunakan exavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang tetapi tidak disentuh oleh Hukum.
“Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses karena itu pihaknya meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti. Penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang,”tambah Sudarmono
Terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) ini pihaknya meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran. (Red)