RKAB Tidak Jelas, Buruh Dikorbankan.! MEMO Karya Wijaya, Imbas Ratusan Pekerja PT. NPM Pulau Gebe Diberhentikan Sepihak

Ketua SBGN Maluku Utara

SOFIFI,LM.com- Ratusan pekerja tambang PT. Natural Persada Mandiri (NPM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diberhentikan. Pemberhentian itu buntut dikeluarkannya Internal Memo PT. Karya Wijaya (KW) selaku pemegang IUP, Nomor: 029/KAWI-SITE/INT/IM/IX/2026, tertanggal 8 September 2026. 

Dalam memo tersebut disebutkan bahwa kegiatan operasional lapangan stand by mulai Rabu, 9 September 2026, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya adalah belum adanya kejelasan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ketua SBGN Malut Beri Perhatian Serius kepada Para Pekerja

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Arman Rajak, menyampaikan keprihatinan serius terhadap status dan kondisi para pekerja PUK SBGN PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM) Site Pulau Gebe yang terdampak status stand by operasional perusahaan.

“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap para pekerja, termasuk anggota PUK SBGN PT. NPM Site Pulau Gebe,” ujar Ketua SBGN, Arman Rajak, kepada wartawan newsliputanmalut.com, Rabu, (16/9/2026).

Memo Karya Wijaya

Desakan SBGN: Pihak Terkait Segera Selesaikan Persoalan

Arman Rajak secara tegas meminta seluruh pihak terkait segera mengambil keputusan penyelesaian atas persoalan tersebut, serta memberikan kejelasan mengenai keberlangsungan operasional dan nasib para pekerja.

“Kami (SBGN red) meminta agar dalam proses penyelesaian persoalan ini, kepentingan dan hak-hak para pekerja menjadi perhatian utama. Ketidakpastian tidak boleh berlarut-larut dan merugikan buruh beserta keluarganya,” ungkap Arman dengan nada tegas

Selain itu, SBGN Maluku Utara menyatakan secara organisasional siap mengawal dan memperjuangkan kepentingan anggota PUK SBGN PT. NPM Site Pulau Gebe maupun pekerja lainnya secara konstitusional, melalui komunikasi, dialog, dan langkah-langkah organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pihak-pihak terkait segera duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan pekerja menjadi korban dari ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tutup Arman Rajak, sebagai Ketua SBGN Maluku Utara (opn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *